Kisruh Minyak Goreng, Bos Ritel Akan Datangi Kantor Mendag
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengaku telah mendapatkan undangan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Undangan tersebut adalah untuk membahas refaksi atau selisih bayar minyak goreng sebesar Rp 344 miliar.
Roy mengungkapkan dia akan datang langsung ke Kantor Kemendag besok, Kamis (4/5/2023).
"Ya, baru 10 menit lalu dari Wakil Sekjen saya memberitahu bahwa ada undangan Dirjen PDN (Perdagangan Dalam Negeri)melalui Direktur Binausaha & Logistik Kemendag Pak Wisnu. Untuk Aprindo dapat datang jam 13.30 besok ke kantor Kemendag dan Aprindo saya pasti akan hadir," ungkap Roy kepada CNBC Indonesia, Rabu (3/5/2023).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengungkapkan pertemuan dengan pengusaha ritel rencananya akan digelar pada hari Kamis (4/5/2023) atau besok.
"Kalau jadi besok (pertemuannya). Kan ketua Aprindo (Roy Nicholas Mandey) gak ada di Indonesia. Tapi saya sudah hubungi secara lisan (telepon) ke Sekretariat Aprindo, tapi belum kirim surat undangan secara resmi," kata Isy Karim saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (3/5/2023).
"Saya kan baru nelpon, suratnya baru hari ini akan diluncurkan. Kan konfirmasi dulu sebelum (mengirim surat undangan), jadi konfirmasi dengan Sekretariat Aprindo, mungkin besok bisa, jadi surat sore ini akan dikirimkan," jelasnya.
Sesuai janjinya, kata dia, pertemuan dengan Aprindo akan dikejar di pekan ini. "Janji saya minggu ini, makanya saya kejar," tutur dia.
Karim juga berharap Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey bisa turut hadir dalam pertemuan tersebut,
"Mudah-mudahan (datang), (karena) yang berhak menjawab kan beliau," sebutnya.
Isy Karim menegaskan bahwa Kemendag sudah meminta pendapat hukum ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan permasalahan pembayaran rafaksi minyak goreng.
"Loh, kan sudah. Ada lah, tapi masa harus saya tunjukin-tunjukin gitu. Bukan, yang dicek itu dokumennya, dokumen data dukungnya. Ada, sudah (minta pendapat hukum). Kalau suratnya sudah ada," ucapnya.
(wur/wur)