Mahfud Bentuk Satgas Transaksi Rp349 T, Ini Tugasnya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Menko Polhukam Mahfud Md selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah membetuk Satgas TPPU.
Satgas TPPU ini kata dia akan bertugas untuk menelusuri lebih dalam temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan periode 2009-2022. Nilai agregat dari transaksi itu Rp 349 triliun.
"Jadi sesuai dengan hasil rapat Komite TPPU tanggal 10 April tahun 2023 yang kemudian disampaikan kepada DPR melalui RDP di komisi III tanggal 11 April 2023, maka saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud," papar Mahfud saat konferensi pers di kantornya, Rabu (3/5/2023)
Secara umum, ia menjelaskan, satgas ini akan melaksanakan supervisi, evaluasi, dan penanganan laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP), dan informasi dugaan TPPU yang telah di telusuri PPATK.
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU akan terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Keanggotaannya berdasarkan unsur yang ada di Komite TPPU sesuai Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012.
Tim pengarah terdiri dari pimpinan Komite TPPU yaitu Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU, dan Kepala PPATK selaku Sekertaris Komite TPPU.
Adapun tim pelaksana terdiri dari Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku ketua, wakilnya Deputi 5 Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK selaku sekertaris.
Anggotanya terdiri dari Direktur Jenderal Pajak, Dirjen Bea Cukai, Irjen Kementerian Keuangan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Wakil Kabareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen Badan Intelijen Negara (BIN), dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan II PPATK.
"Ini kan kasus di kemenkeu kenapa yang masuk pemeriksannya kemenkeu? Ya memng menurut hukum penyidik masalah perpajakan dan bea cukai itu Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai jadi enggak bisa dikeluarkan," ujar Mahfud.
Selain itu, satgas ini juga melibatkan 12 orang sebagai tim ahli, yang posisinya nanti akan dimintai pendapat dan masukan dalam menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang di Kementerian Keuangan. Namun, mereka tidak menjadi bagian proses penyidikan.
"Karena mereka bukan penyidik berdasarkan undang-undang maka dia tidak langsung masuk ke kasus tapi memberi masukan, tidak jadi entitasnya tapi jadi konsultan dan sebagainya," ucap Mahfud.
Adapun 12 nama itu yakni Yunus Husein (eks Kepala PPATK), Muhammad Yusuf (eks Kepala PPATK), Rimawan Pradiptyo (UGM), Wuri Handayani (dosen UGM), Laode M Syarif (eks Pimpinan KPK), Topo Santoso (UI), Gunadi (UI), Danang Widoyoko (Sekjen Transparansi Internasional Indonesia), Faisal Basri (UI), Mutia Yani Rachman, Mas Achmad Santosa (UI), Ningrum Natasya (USU).
"Jadi dalam melaksanakan tugasnya Satgas TPPU ini didukung oleh tenaga ahli di bidang tindak pidana pencucian uang, korupsi, perekonomian kepabeanan cukai, dan perpajakan," kata Mahfud.
(haa/haa)