Transaksi Rp349 T Kemenkeu
Kemenkeu Klarifikasi Soal Perbedaan Data dengan Mahfud

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara buka suara ihwal perbedaan data yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Menko Polhukam Mahfud Md, terkait surat berisi transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan dari PPATK.
Saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR dua hari lalu, Mahfud mengatakan terdapat perbedaan data yang disampaikan Sri Mulyani saat menjelaskan transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu yang semula Rp 35 triliun menjadi hanya Rp 3,3 triliun.
Suahasil menjelaskan, perbedaan data ini sebetulnya hanya dikarenakan Kementerian Keuangan telah menyisihkan 100 surat yang PPATK alamatkan ke aparat penegak hukum (APH), dari total 300 surat yang disampaikan PPATK terkait transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan.
"Kenapa ada perbedaan? karena ketika kita melihat yang tabel pie chart tadi Kemenkeu tidak menerima surat yang dikirimkan ke APH," kata Suahasil saat media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (31/3/2023).
![]() |
Suahasil mendetailkan, khusus untuk surat atau laporan PPATK yang berkaitan dengan transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu versi penyampaian Sri Mulyani, sebetulnya berjumlah Rp 22 triliun. Sedangkan yang Rp 3,3 triliun adalah murni pegawai, karena Rp 18,7 triliun terkait korporasi.
Sebanyak Rp 22 triliun itu berasal dari surat laporan PPATK yang langsung disampaikan ke Kemenkeu, sedangkan yang disampaikan PPATK terkait itu ke APH berjumlah Rp 13,07 triliun. Sehingga jika ditotalkan tetap sebesar Rp 35 triliun sesuai pemaparan Mahfud di Komisi III.
![]() Data Kemenkeu |
Namun, sebagai informasi, dalam data yang dipaparkan Mahfud, sebetulnya juga telah menunjukkan bahwa dari total Rp 35 triliun, yang surat dikirimkan ke APH telah disebut sebanyak 83 surat dan ke Kemenkeu 153. Adapun saat Suahasil yang ke APH 64 surat dan ke Kemenkeu 135 surat.
"Jadi itu tidak ada perbedaan data, kita kerja atas 300 rekap. Cara mengklasifikasikannya aja yang bisa kita lakukan dengan berbagai macam cara. Kita konsisten, bisa kita tunjukkan klasifikasinya, tidak ada kita tutup-tutupi di sini," ucap Suahasil.
[Gambas:Video CNBC]
Kemenkeu & PPATK: Transaksi Rp300 T Bukan Hasil Korupsi
(mij/mij)