
Jokowi Belum Teken Aturan Baru Dolar Eksportir, Ada Keraguan?

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga saat ini masih belum meneken revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE.
Padahal, draf aturan ini telah rampung dan rencananya akan diterbitkan sebelum Lebaran 2023. Kenyataan berkata lain. Aturan tersebut kembali molor, setelah sebelumnya dijanjikan terbit pada Maret 2023.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto harus mengakui aturan devisa hasil ekspor (DHE) terbaru yang tengah disusun pemerintah kembali molor dari target.
Airlangga beralasan bahwa aturan itu masih disirkulasi diantara para pemangku kepentingan, belum juga sampai ke meja Presiden Joko Widodo. Dia tak menjelaskan kendala apa yang menyebabkan pembahasan revisi aturan itu tak kunjung rampung diantara para menteri.
"Devisa hasil ekspor masih bersilkulasi," kata Airlangga saat ditemui di Istanan Kepresidenan, Jakarta, dikutip Jumat (28/4/2023).
Sebagai catatan, pendapat publik bermunculan perihal belum disahkannya aturan tersebut oleh Presiden Jokowi.
Salah satu pendapat yang muncul menyatakan bahwa ada kemungkinan eksportir takut dengan aturan DHE yang baru ini sehingga aturan DHE ini tidak kunjung diterbitkan.
Merespon hal tersebut Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno menegaskan bahwa para eskpotir tidak khawatir atas kebijakan DHE yang nantinya akan diterbitkan pemerintah.
Bahkan, dia meyakini bahwa aturan pelaksanaan DHE ini akan segera terbit.
"Kita (pengusaha) tidak khawatir atas kebijakan DHE. Kita yakin pasti akan terbit aturan pelaksanaan DHE tersebut," terangnya kepada CNBC Indonesia, Jumat(28/4/2023).
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pihaknya berharap aturan DHE yang baru ini akan memberikan dukungan bagi proses ekspor Indonesia.
"Harapan GPEI aturan DHE memberikan support untuk proses ekspor," harapnya.
Sebelumnya, Benny Soetrisno mengungkapkan minimnya instrumen dolar AS di dalam negeri, membuat eksportir enggan membawa DHE pulang ke Indonesia dan memilih menyimpannya di luar negeri.
"Ini karena pasarnya kita masih kurang mendukung untuk berkembangnya instrumen-instrumen US Dolar itu, jadi eksportir ya tetap larinya ke luar walaupun masuknya sih ke sini mungkin satu dua hari, diam, tapi kalau belum dipakai ya keluar lagi," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu (26/12/2022).
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, Senjata Jokowi Jaga Dolar Eksportir