
Ini Aturan DHE dari Sri Mulyani, Jangan Harap Larikan Dolar!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya melengkapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor (DHE) melalui penerbitan aturan turunannya.
PP Nomor 36 tahun 2023 mengenai aturan yang merevisi PP Nomor 1 Tahun 2019 yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini akan meregulasi dolar eksportir yang selama ini menjadi isu.
Aturan turunan PP tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam itu, diperinci oleh Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 tahun 2023. Aturan dari Sri Mulyani ini intinya berisi tentang pengenaan dan pencabutan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan DHE.
Sebagaimana diketahui, dalam PP 36/2023, terdapat sejumlah pembaruan ketentuan dari pengelolaan DHE SDA yang mulanya diatur dalam PP 1/2019. Di antaranya, 'aturan main' tempat penempatan DHE, batas minimum kewajiban DHE, batas DHE yang ditempatkan, jangka waktu penempatan, tempat penempatan, konversi ke rupiah, fasilitas perpajakan, hingga sanksi administrasi.
Adapun, untuk tempat penempatan dana terbaru termuat dalam pasal 6 ayat 1 PP DHE. Dalam aturan ini, ketentuannya tidak lagi hanya mewajibkan eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, melainkan juga ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.
Sementara itu, batas minimum kewajiban DHE termuat pada pasal 6 ayat 2 nya menetapkan besarannya paling sedikit US$ 250 ribu atau ekuivalennya. Untuk batas DHE yang ditempatkan masuk ke dalam pasal 7 ayat 1 yang isinya adalah sebesar 30% selama jangka waktu tertentu. Jangka waktu itu paling singkat 3 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA, seperti diatur dalam pasal pasal 7 ayat 2.
Tempat penempatan DHE SDA diatur dalam pasal 8 ayat 1, di antaranya rekening khusus DHE SDA di LPEI atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas, instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI, serta instrumen yang diterbitkan oleh BI.
Adapun untuk fasilitas perpajakannya diatur dalam pasal 10 yang isinya penghasilan dari penempatan DHE SDA dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sebelumnya, bunga depostio dari DHE SDA dikenakan pajak penghasilan.
Kemudian, dari sisi sanksi administrasi, ditetapkan secara khusus pada Bab V PP itu, di antaranya berupa penangguhan atas pelayanan ekspor dari sebelumnya berupa denda administratif, tidak dapat melakukan ekspor, hingga pencabutan izin usaha.
Dengan adanya ketentuan sanksi itu, maka dalam PMK 73 Tahun 2023, Sri Mulyani menetapkan bahwa aturan main pengenaan sanksinya. Ini diawali dengan peraturan mekanisme pengawasannya yang mulai disinggung dalam pasal 5 untuk Bank Indonesia dan pasal 6 untuk OJK.
Hasil pengawasan BI atas kewajiban pemasukan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan DHE SDA akan menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.
Sementara itu, untuk OJK hasil pengawasannya atas kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account yang akan menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mengenakan sanksi administratif
berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor.
Selanjutnya DJBC akan mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. Hal ini akan dijalankan melalui sistem informasi yang terintegrasi, namun apabila ada gangguan maka bisa beralih ke media lain secara elektronik.
Pencabutan penangguhan, dituliskan pasal 9 apabila sudah memenuhi kewajiban yang seharusnya. DJBC akan menyampaikan kepada BI dan PJK untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Simpan DHE di Dalam Negeri Belum Manjur, Ini Buktinya!