Satgas TPPU Dibilang Jeruk Makan Jeruk, Mahfud Buka Suara

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Kamis, 27/04/2023 14:45 WIB
Foto: Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan Semua kantor pemerintah jika merencanakan Halal Bihalal dan semacamnya supaya ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H. (Instagram @mohmahfudmd)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengungkapkan memang banyak anggapan yang mencuat di publik bahwa pembentukan Satgas TPPU untuk menelusuri transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan bak 'jeruk makan jeruk'.

Ini karena Satgas TPPU yang akan menelusuri lebih dalam dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun itu turut melibatkan para penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Memang banyak yang (bilang) wah itu jeruk makan jeruk, masa mau meriksa dirinya sendiri," kata Mahfud dikutip dari keterangannya, Kamis (27/4/2023).


Kendati begitu, dia menekankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, untuk kasus-kasus yang terkait dengan urusan pajak maupun bea cukai, termasuk mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) di dalamnya, ditelusuri oleh PPNS dari dua direktorat itu.

"Memang undang-undang nya kalau menyangkut pajak dan bea cukai itu penyidiknya Kemenkeu, yaitu Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, itu penyidiknya," kata Mahfud.

Kendati begitu, dia menekankan, dalam Satgas TPPU nantinya akan melibatkan institusi lain seperti PPATK, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam. Sehingga profesionalitas satgas menurutnya akan terjaga.

Selain itu, dia memastikan juga akan melibatkan pihak eksternal sebagai pihak yang dimintai pendapat. Pihak eksternal itu menurut tidak akan masuk ke dalam struktur satgas.

"Yang dari luar kita undang juga sebagai narasumber bukan sebagai orang yang menindaklanjuti secara yuridis pro justicia karena tidak boleh selaian polisi, jaksa, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, hanya itu yang boleh melakukan tindakan hukum. Tapi meluas panitinya itu tim nya nanti akan terdiri dari beberapa sehingga penilaian itu akan lebih objektif," katanya.

Mahfud Md menyatakan besok akan digelar rapat satgas untuk menuntaskan isu transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan, besok.

Satgas yang akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini kata dia sudah menjadi hasil rapat bersama dengan para anggota dewan di Komisi III DPR beberapa waktu lalu, sehingga harus dibuat untuk menuntaskan penelusuran transaksi mencurigakan itu.

"Besok akan dibentuk satgasnya, pokoknya akan ditindaklanjuti sesuai dengan data yang terungkap ke publik dan sudah diserahkan ke DPR. Besok pagi, hari jumat, akan dirapatkan," tutur Mahfud.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru