Ngeri! 100 Ribu Buruh Bakal Kepung Istana Jokowi, Ada Apa?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Kamis, 27/04/2023 14:09 WIB
Foto: Serikat buruh yang tergabung dalam Partai Buruh, FSPMI, KASBI, hingga KSPI melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, (21/3/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh bakal merayakan hari buruh atau May Day pada 1 Mei 2023 mendatang. Agendanya bakal melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan Joko Widodo (Jokowi) dan juga Kantor Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengklaim bahwa saat ini jumlah buruh yang akan ikut serta sudah hampir 50 ribu buruh.

"Peserta aksi di Jakarta akan dipusatkan di Istana negara dan kantor gedung MK. Akan diikuti tercatat hampir 50 ribu buruh dengan target 100 ribu orang di Istana Negara. Sampai kemarin sore, rapat telah mencatat hampir 50 ribu buruh akan turun ke jalanan di Jakarta," katanya saat dikonfirmasi CNBC Indonesia Kamis (27/4/2023).


Aksi di Jakarta merupakan gabungan dari tiga provinsi sekaligus, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Selain tiga provinsi ini, aksi bakal diselenggarakan di masing-masing kantor Gubernur, Walikota atau Bupati. Said Iqbal lagi-lagi mengklaim bakal diikuti puluhan ribu buruh. Mereka bakal membawa 6 tuntutan.

"Tuntutan yang disampaikan di May Day 1 Mei 2023 oleh kelompok serikat buru ada 6," sebutnya.

Foto: Serikat buruh yang tergabung dalam Partai Buruh, FSPMI, KASBI, hingga KSPI melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, (21/3/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Serikat buruh yang tergabung dalam Partai Buruh, FSPMI, KASBI, hingga KSPI melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, (21/3/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Berikut tuntutan buruh:

1. Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker,
2. Cabut Parlementary Threshold 4% dari total suara sah nasional,
3. Sahkan rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,
4. Tolak RUU Kesehatan,
5. Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, bukan Ketahanan Pangan,
6. Pilih Capres tahun 2024 yang pro buruh dan kelas pekerja

Terhadap isu cabut Omnibus Law UU No. 6 Ciptaker, ada 9 poin yang dipermasalahkan selain proses pembahasan secara formil yang dilanggar. Poin tersebut adalah upah minimum murah, outsourcing, karyawan kontrak tanpa periode sehingga dikontrak terus, pesangon murah dari biasa 2x aturan sekarang 0,5x aturan, mudah di-PHK, dan pengaturan jam kerja

"Kita kembali ke abad 17 dimana jam kerja jadi 12 jam, dari 8 jam tambah 4 jam lembur. Hampir semua pabrik terutama di industri garmen sepatu masih lembur karena upah murah, ngejar nombok biaya hidup mereka lembur. Sekarang Omnibus Law kembalikan 12 jam kerja. Kalaupun dibayar murah," sebut Said Iqbal.

Selanjutnya pengaturan cuti panjang dimana 2 bulan hilang setelah kerja 6 tahun. Pekerja perempuan tetap dapat cuti haid dan cuti melahirkan tapi kepastian mendapat bayaran hilang.

Selain itu, TKA asing akan dimudahkan misalnya buruh kasar terutama dari China untuk memudahkan investasi. Sementara poin terakhir adalah elemen buruh serta masyarakat sipil tidak diajak dalam Public hearing, padahal uji publik dengan mendengar pendapat publik jadi salah satu syarat pembuatan UU.

"Sementara dari Perpu No 2 Tahun 2022 langsung lompat disahkan jadi UU Ciptaker 6 Tahun 2023. Jadi elemen buruh akan mengajukan uji formil secara resmi ke MK esok hari 2 Mei, 1 Mei akan menyerahkan secara simbolis karena MK juga libur," tutup Said Iqbal.


(wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Buruh Ancam Mogok Massal Jika Pemerintah Diam Soal Impor Ilegal