
Terkuak! Jurus Lama Kemendag Gagal Bikin Harga Migor Stabil

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut harga rata-rata minyak goreng di pasaran sedikit mengalami kenaikan. Minyak goreng di sini adalah dalam bentuk curah maupun Minyakita.
"Kalau kita lihat dari pantauan kami, dari bulan Maret ke bulan April itu minyak curah memang ada sedikit kenaikan harga rata-ratanya, sekitar Rp 14.697 per liter, ini untuk minyak goreng curah. Sedangkan untuk Minyakita justru mengalami penurunan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim dalam media briefing di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (27/4/2023).
Adapun demikian, Isy Karim tak mengelak bahwa minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah atau Minyakita sempat mengalami kendala pada awal Ramadan kemarin.
"Memang di awal-awal puasa atau awal Ramadan waktu itu terjadi sedikit kendala terkait dengan minyak goreng Minyakita. Kemudian pada perjalanannya, bekerja sama dengan Satgas Pangan dan Dirjen PKTN ini seiring kebijakan yang kita terbitkan, terjadi pergeseran perbandingan proporsi antara Minyakita dengan minyak curah DMO-nya ini," jelasnya.
"Dengan Minyakita yang proporsinya naik saat ini menjadi 55% proporsinya dibanding minyak curah, ini perlahan-lahan menurunkan harga Minyakita di beberapa daerah," lanjut dia.
![]() Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang keras penjualan minyak goreng kemasan merek pemerintah, Minyakita secara online. (Tangkapan Layar Toko Online) |
Namun, jika ditemukan harga Minyakita yang berada di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter, katanya, dikarenakan sebagian pedagang yang memperoleh Minyakita dari pedagang lainnya, sehingga rantai distribusi menjadi panjang dan harga menjadi tinggi.
"Mungkin kalau ada terjadi harga Rp 15 ribu atau 16 ribu (per liter), memang pada praktiknya di lapangan yang kami temui ada sebagian pedagang yang memperolehnya itu dari pedagang lain," tutur Isy.
Kenaikan harga minyak goreng baik curah maupun Minyakita meskipun tidak terlalu signifikan tetap saja membebani masyarakat. Padahal Kemendag telah mengubah kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban memasok ke dalam negeri untuk minyak goreng.
DMO ditetapkan menjadi 450 ribu ton dari 300 ribu ton agar pasokan di dalam negeri meningkat sehingga kenaikan harga minyak goreng bisa ditekan.
Kemendag mencermati adanya pergeseran konsumsi masyarakat terhadap minyak goreng. Masyarakat yang terbiasa membeli minyak goreng premium beralih ke Minyakita, yang merupakan upaya pemerintah meredam kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri agar sesuai harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp 14 ribu per liter. Selain itu, hal yang tidak terhindarkan adalah kenaikan harga minyak goreng rakyat akibat pasokan DMO yang berkurang, terutama dari pasokan Minyakita.
"Untuk April realisasi total DMO itu sekitar 217,6 (ribu ton). Memang secara total ini masih di bawah target yang 450 ribu ton per bulan tapi yang menggembirakan adalah dari 217 itu proporsi atau komposisi curah dibanding Minyakita itu, Minyakita jauh sudah naik. Sehingga keberadaan minyakita di pasar itu sudah mulai banyak tersebar di daerah-daerah sebagaimana yang disampaikan Pak Menteri di beberapa kesempatan, Minyakita itu mulai diburu oleh konsumen," tutupnya.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ternyata, Ini Biang Kerok Harga Minyak Goreng Terbang
