Nasib Honorer PNS Bakal Segera Diputuskan, Ini Bocorannya!

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
17 April 2023 09:15
Infografis, Pemerintah Buka Lowongan 530.028 ASN
Foto: Infografis/ Pemerintah Buka Lowongan untuk PNS/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkap pihaknya saat ini tengah membahas solusi konkret terkait formula penanganan tenaga honorer. Untuk nantinya solusi tersebut keluar sebelum tanggal 28 November 2023 ini sesuai dengan Pasal 99 ayat (2) PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Dalam menentukan formula tersebut, ia memastikan penyelesaian honorer akan dilakukan dengan empat prinsip, yakni tidak ada PHK massal, tidak menambah anggaran pemerintah, tidak menurunkan pendapatan honorer, dan tetap dalam koridor Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melansir dari situs resmi kementerian, Anas mengatakan prinsip ini lahir dari hasil koordinasi dengan berbagai organisasi pemerintah daerah guna mencari jalan tengah dalam penanganan tenaga honorer. Koordinasi dan konsultasi tersebut telah dilakukan mulai dari ke DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya.

Adapun keempat prinsip tersebut, pertama adalah menghindari PHK massal. "Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," ungkap Anas, dikutip Senin (17/4/2023).

Kedua, tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. "Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah," lanjutnya.

Ketiga, menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer saat ini. Menurutnya, selama ini tenaga honorer telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap pemerintahan, sehingga harus diusahakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. "Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN," jelasnya.

Terakhir prinsip yang dipegang yakni sesuai regulasi yang berlaku. "Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi," ujar Anas.

Dengan menggunakan empat prinsip tersebut, Anas memastikan permasalahan tenaga honorer ini akan dicarikan alternatif penyelesaian terbaik dan saat ini masih dalam proses pembahasan serta kajian yang mendalam terhadap berbagai alternatif tersebut.

"Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk mencari jalan tengah. Sudah kita susun prinsip-prinsipnya berdasarkan masukan pemangku kepentingan. Nah untuk formulanya kini sedang dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, sebelum nanti ditetapkan pemerintah," pungkasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Masalah PNS: Tak Sejahtera Sampai Terjebak di Zona Nyaman!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular