
Aturan Persulit Impor Bahan Baku! Importir Sampai Harus PHK?
Jakarta, CNBC Indonesia- Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menilai Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2021 tentang tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian berujung pada PHK karyawan. Dimana aturan ini membuat importir kesulitan melakukan importasi bahan baku penolong industri manufaktur.
Ketua BPP GINSI, Subandi merasa kecolongan ats terbitnya PP 28/2021 karena tidak dilibatkan dalam penerbitan aturan ini. Diman terdapat sejumlah pasal yang menghambat importasi, contohnya Pasal 19 ayat 1 yang menyulitan impor bahan baku baja hingga ban.
Seperti apa persoalan aturan penghambat importasi ini? Selengkapnya simak dialog Dina Gurning dengan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (BPP GINSI), Subandi dalam Evening Up, CNBC Indonesia (Jum'at, 14/04/2023)
-
1.
-
2.
-
3.