Pemerintah Luruskan Aturan Baru Naik Pangkat Dosen, Simak!
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan, aturan baru terkait pengembangan karir yang lebih luas bagi Pejabat Fungsional, termasuk bagi dosen, tak membuat angka kredit lama hangus.
Aturan terbaru tentang pengembangan karir jabatan fungsional tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2023. Melalui aturan itu, PNS jabatan fungsional seperti dosen tak lagi dibebani penyusunan Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK).
"Sehingga tidak akan membebani secara administratif, tetapi justru memudahkan penilaian," ujar Anas dikutip dari siaran pers, Jumat (14/4/2023).
Meski demikian, Anas mengingatkan, jabatan fungsional dosen merupakan mandatori Undang-Undang, sehingga memungkinkan diatur secara khusus oleh Instansi Pembina, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Artinya, ia melanjutkan, tata kelolanya bisa tidak disamakan dengan jabatan fungsional lainnya. Maka, Peraturan Menteri PANRB 1/2023 bagi dosen akan diiringi dengan pengaturan khusus sebagai tindaklanjutnya, yang kini tengah difinalisasi bersama Kemdikbudristek, BKN, dan perwakilan dosen.
"Termasuk nanti akan menegaskan bahwa penilaian kinerja dosen tidak akan lagi rumit, tapi lebih simpel. Ada predikat kinerja, termasuk juga bisa didapat dari publikasi ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat, penghargaan, menduduki jabatan manajerial/pimpinan, dan sebagainya. Sehingga dimungkinkan terjadinya akselerasi pengembangan karir," tegas Anas.
Dengan mekanisme ini, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menambahkan, Peraturan Menteri PANRB 1/2023 sangat fleksibel mengatur tata kelola jabatan fungsional semua ASN. Dengan demikian, bisa disesuaikan dengan kepentingan jabatan fungsionalnya, termasuk dosen.
"Jadi, angka kredit tidak hangus, sehingga tidak merugikan pejabat fungsional yang bersangkutan. Penilaiannya sampai 30 Juni 2023," tutur Alex.
Hasil penilaian berupa predikat kinerja pum langsung bisa dikonversikan menjadi angka kredit. Bila angka kredit terpenuhi dan memenuhi syarat kenaikan pangkat, maka para dosen yang bersangkutan tidak akan ketinggalan pangkatnya.
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemdikbudristek Prof Nizam mengatakan, Kemdikbudristek akan mengoptimalkan pengumpulan data hasil kerja dosen dari aplikasi yang dikelola oleh kementerian serta sistem perguruan tinggi.
"Dosen yang sudah mengumpulkan data hasil kerja sampai 31 Desember 2022 pada aplikasi SISTER atau pada sistem internal Perguruan Tinggi pada perguruan tinggi yang belum menggunakan aplikasi SISTER, tidak perlu mengumpulkan data ulang," tegas Nizam.
"Yang sudah mengumpulkan, tinggal menunggu hasil dari konversi angka kreditnya. Yang belum mengumpulkan data hasil kerja sampai 31 Desember 2022 dipersilakan untuk mengumpulkan datanya melalui sistem yang ada," kata Nizam.
(mij/mij)