
Bisakah Bangun Rumah Tapi Tak Kena PPN Seperti Soimah?

Jakarta, CNBC Indonesia - Membangun rumah sendiri ataupun bentuk bangunan lainnya akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Sebagaimana yang dialami oleh sinden kondang Soimah saat membangun pendopo di Yogyakarta.
Pengenaan pajak itu diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
Namun, ternyata tak semua jenis bangunan akan dikenakan PPN oleh pemerintah. Sebagaimana termuat dalam Pasal 2 ayat (4) PMK itu, kegiatan membangun sendiri berupa rumah atau bangunan lain di bawah luas 200 m2 tidak dikenakan PPN.
"Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Dan luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2," tulis aturan yang diberlakukan Sri Mulyani sejak 1 April 2022.
Selanjutnya, KMS yang dimaksud dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan, sepanjang tenggat waktu, antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
Kendati demikian, apabila tahapan kegiatan membangun lebih dari 2 tahun, kegiatan tersebut merupakan kegiatan membangun bangunan yang terpisah, sepanjang memenuhi ketentuan.
Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung menjelaskan adapun untuk tarif pajak KMS perhitungannya sebesar 20% dikali tarif PPN 11%, dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2% dari DPP.
DPP PPN KMS berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
"Kalau misal (total) biaya membangun Rp 1 miliar, berarti DPP-nya adalah Rp 200 juta. Jadi kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11% x 20% x total biaya. Berarti sekitar 2,2% x Rp 1 miliar (Rp 22 juta). Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri," jelas Bonarsius dalam media briefing, dikutip Jumat (14/4/2023).
Selanjutnya, kata Bonar, biaya PPN tersebut harus dibayar sendiri oleh pihak yang melakukan KMS, kemudian disetor ke Bank.
"Ini dianggap sudah melapor ketika membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan akan masuk ke DJP dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam SSP tersebut. Jadi (peraturan) ini juga sudah terutang, saat ini hanya penyesuaian saja," tuturnya.
PPN atas KMS yang telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP.
Merujuk PMK 61/2022, KMS merupakan kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Hal ini berarti bisa bangunan berupa rumah, rumah toko (ruko), kantor, dan sebagainya. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2 (dua ratus meter persegi).
![]() INFOGRAFIS, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak |
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemenkeu Bongkar Kronologi 'Debt Collector' Pajak Soimah