Transaksi Rp349 T Kemenkeu

Sri Mulyani Beri Bukti, Kasus di Temuan PPATK Sudah Ditangani

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Rabu, 12/04/2023 11:30 WIB
Foto: Agung Pambudhy/ Detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bukti-bukti bahwa Kementerian Keuangan telah menindaklanjuti temuan-temuan PPATK yang terkait transaksi mencurigakan dan melibatkan pegawainya. Ratusan PNS Kemenkeu pun sudah kena sanksi.

Ia berujar, dari data transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun untuk periode 2009-2023 yang diinformasikan PPATK melalui 300 surat, didapati yang betul-betul menyangkut transaksi mencurigakan dan melibatkan PNS Kementerian Keuangan sebanyak 135 surat.


Surat-surat itu berisi jumlah PNS atau aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkeu yang terlibat sebanyak 363 orang dengan nilai transaksi debit atau kredit yang mencurigakan sebanyak Rp 22 triliun untuk periode 15 tahun.

Dari nilai itu, sebanyak Rp 3,3 triliun murni transaksi pegawai Kementerian Keuangan sedangkan sisanya, Rp 18,7 triliun terkait transaksi korporasi dan orang pribadi yang tak terkait pegawai Kemenkeu.

"Rp 3,3 triliun adalah akumulasi debit kredit dari pegawai Kemenkeu yang disebutkan PPATK dari kurun waktu 2009-2023, 15 tahun, ini termasuk keluarganya," kata Sri Mulyani saat rapat dengar pendapat umum di Komisi III bersama Menko Polhukam Mahfud Md, dikutip Rabu (12/4.2024).

Foto: Data Kemenkeu
Data Kemenkeu

Adapun pegawai Kemenkeu yang terkait dalam transaksi Rp 3,3 triliun selama 15 tahun itu sebanyak 348 orang, seluruhnya telah diberikan sanksi sesuai dengan tingkatan pelanggaran yang dilakukan. Yang ditetapkan mendapatkan hukuman disiplin dari total PNS itu sebanyak 164 orang.

164 pegawai yang terkena hukuman disiplin itu ada yang diberhentikan, yaitu sebanyak 37 pegawai, lalu yang terkena pembebasan jabatan sebanyak 20 pegawai, penurunan pangkat 64 pegawai, dan teguran sampai dengan penundaan kenaikan pangkat sebanyak 43 pegawai.

"Jadi kalau dikatakan tindak lanjut kami menindaklanjuti data dan informasi PPATK," ucap Sri Mulyani.

Sementara itu, 184 pegawai prosesnya dilanjutkan, ada yang sampai ke pengadilan atau ditindak oleh aparat penegak hukum, dan ada yang masih di proses oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Yang telah divonis pengadilan kata Sri Mulyani sebanyak 13 pegawai.

Lalu ada yang masuk ke tahap proses audit investigasi atau klarifikasi sebanyak 41 pegawai, terkait clearance untuk promosi atau mutasi jabatan sebanyak 12 pegawai, serta pegawai yang bersangkutan pensiun atau mengundurkan diri sebanyak 13 pegawai.

Ada juga yang belum ditemukan indikasi pelanggaran namun data dari laporan PPATK itu digunakan sebagai profil pegawai sebanyak 79 orang, kemudian ada yang pegawainya disebut dalam beberapa surat PPATK sehingga datanya menjadi ganda sebanyak 26 pegawai, dan yang akhirnya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sebanyak 9 surat atau kasus.

"Jadi untuk seperti ini kami mengkategorikan sudah ada tindak lanjut karena suratnya itu, data dan informasinya kita tindak lanjuti," ungkapnya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sri Mulyani Rilis Aturan Biaya Perjalanan Dinas Menteri di 2026