
Belum Terima Surat Terkait Rp349 T, DPR Tagih ke Mahfud MD

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menagih berkas-berkas terkait dengan 300 surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD. Seperti diketahui, surat ini memuat data transaksi janggal Rp 349 triliun.
Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menuturkan bahwa Mahfud menegaskan tidak ada perbedaan data antara Kementerian Keuangan dan Kemenkopolhukam soal tindak pidana pencucian uang Rp 349 triliun.
Dalam hal ini, Sahroni mengeluhkan bahwa Mahfud, yang merupakan Ketua Komite TPPU, belum menjabarkan secara keseluruhan terkait dengan data tersebut.
"Ketua TPPU akan memberikan data kepada Komisi III DPR RI terkait dengan penyampaian surat PPATK selama 2009-2023. Dan berita acara surat yang diserahkan by hand pada 13 November 2017," ungkap Sahroni, dalam Rapat Kerja dengan Menkopolhukam dan Menkeu, Selasa (11/4/2023).
"Sampai hari ini Ketua TPPU belum menyerahkan data tersebut kepada Komisi III," kata Sahroni.
Oleh karena itu, Komisi III meminta kejelasan terkait dengan hal ini, sekaligus menjelaskan pertemuan Menkopolhukam dan Menteri Keuangan pada Senin (10/4/2023).
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak! Keputusan Lengkap Mahfud & Sri Mulyani Cs Soal Rp349 T
