Mahfud & Sri Mulyani Usut Tuntas Transaksi Janggal Rp349 T
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan sudah tangani 300 surat laporan PPATK dan tidak tegas pegawainya yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mencapai Rp 349,97 T
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor PPATK, Senin (10/4/2023).
"Dari LHA (Laporan Hasil Akhir), LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang diserahkan PPATK dari 2009 sampai 2023 sebagian sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lagi dalam proses penyelesaian, baik Kemenkeu maupun aparat penegak hukum," jelas Mahfud.
Selain itu, kata Mahfud, Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajarannya juga sudah menindak tegas para pegawai atau ASN di Kemenkeu yang terlibat dalam TPPU.
"Sebagian besar LHA, LHP terkait administrasi pegawai atau ASN yang terbukti terlibat, sesuai Undang-undang Nomor 5 Nomor 2014 tentang ASN, junto PP 94/2021 tentang displin PNS," kata Mahfud lagi.
Mahfud mengungkapkan, Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal atau TPPU, sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun dalam melakukan pemberantasan TPPU akan dilakukan kerja sama dengan PPATK dan aparat penegakan hukum, untuk menentukan langkah selanjutnya.
(cap/cap)