Pemilik Mobil Perpanjang STNK, Harus Siap Ditanya Soal Garasi

linda hasibuan, CNBC Indonesia
Sabtu, 08/04/2023 12:00 WIB
Foto: Samsat Keliling (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi pemilik mobil yang tidak memiliki garasi dirumahnya harus segara membangun tempat parkir untuk mobil Anda. Sebab, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana akan mengkaji syarat kepemilikan garasi saat perpanjangan STNK.

Hal ini diungkapkan oleh Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. Ia mengatakan nantinya pemilik kendaraan akan ditanyai ketersediaan tempat parkir saat melakukan perpanjangan STNK.

"Ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan. Kalau nggak ada ruang parkir dan parkir di jalan yang mana adalah fasum, itu tidak dibenarkan," ujar Syafrin seperti mengutip detikNews.


Dengan demikian, sebelum membeli mobil sebaiknya lebih dulu memastikan sudah ada garasi di rumah. Di Jakarta, pemilik mobil memang wajib memiliki garasi.

Perlu diketahui, peraturan pemilik mobil memiliki garasi sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 5 tahun 2014 pasal 140 yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

Syafrin menyebut saat ini Dishub menertibkan parkir liar di jalan lingkungan atau jalan kompleks berdasarkan laporan dari masyarakat. Dia meminta masyarakat melaporkan kejadian tersebut melalui kanal aduan yang disediakan.

"Lewat CRJ di JAKI. Itu langsung ke kami. Nanti kami tertibkan," ungkap Syafrin.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Produsen China Diminta Setop Jual Mobil Terlalu Murah