Pemilik Mobil Perpanjang STNK, Harus Siap Ditanya Soal Garasi

linda hasibuan, CNBC Indonesia
08 April 2023 12:00
Tim gabungan satlantas Polda Metro Jaya dan Samsat melakukan razia pengesahan STNK di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan. Pantauan CNBC Indonesia di lokasi pukul 09.00 WIB, Rabu  ( 11/12/2019), mulai terlihat puluhan mobil pribadi maupun mobil box diberhentikan petugas. Beberapa motor juga dihentikan.

Mayoritas pelanggaran yang dilakukan adalah telat bayar pajak. Selain itu, ada juga karena tidak memakai helm, lampu tidak dinyalakan, sampai pelat nomor yang sudah jatuh tempo. Ada 40 petugas yang melakukan operasi razia pengesahan STNK. Saat operasi, pengendara motor terlihat berdebat dengan polantas karena STNKnya sudah jatuh tempo namun bersikeras tidak mau menandatangani surat tilang. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Samsat Keliling (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi pemilik mobil yang tidak memiliki garasi dirumahnya harus segara membangun tempat parkir untuk mobil Anda. Sebab, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana akan mengkaji syarat kepemilikan garasi saat perpanjangan STNK.

Hal ini diungkapkan oleh Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. Ia mengatakan nantinya pemilik kendaraan akan ditanyai ketersediaan tempat parkir saat melakukan perpanjangan STNK.

"Ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan. Kalau nggak ada ruang parkir dan parkir di jalan yang mana adalah fasum, itu tidak dibenarkan," ujar Syafrin seperti mengutip detikNews.

Dengan demikian, sebelum membeli mobil sebaiknya lebih dulu memastikan sudah ada garasi di rumah. Di Jakarta, pemilik mobil memang wajib memiliki garasi.

Perlu diketahui, peraturan pemilik mobil memiliki garasi sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 5 tahun 2014 pasal 140 yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

Syafrin menyebut saat ini Dishub menertibkan parkir liar di jalan lingkungan atau jalan kompleks berdasarkan laporan dari masyarakat. Dia meminta masyarakat melaporkan kejadian tersebut melalui kanal aduan yang disediakan.

"Lewat CRJ di JAKI. Itu langsung ke kami. Nanti kami tertibkan," ungkap Syafrin.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diler 'Teriak' Subsidi Motor Listrik Macet, Ini Penyebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular