
Hingga Maret, Pakaian Bekas Impor Senilai Rp118 M Dimusnahkan

Jakarta, CNBC Indonesia - Upaya pembasmian impor pakaian bekas terus dilakukan pemerintah. Hingga Maret 2023, pemerintah telah memusnahkan pakaian impor bekas sebanyak 14.934 bal dengan total nilai mencapai Rp 118 miliar.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, pemusnahan telah dilakukan di Pekanbaru sebanyak 730 bal dengan nilai Rp10 miliar, di Sidoarjo sebanyak 824 bal senilai Rp11 miliar, di Cikarang sebanyak 7.580 bal senilai Rp 80 miliar dan di Batam sebanyak 5.800 bal dengan total nilai Rp 17 miliar.
"Jadi totalnya itu dari operasi awal tahun sampai Maret ini," ungkap Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang dalam Konferensi Pers di Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis (6/4/2023).
Ia mengatakan pemusnahan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang sudah sangat jelas melarang impor pakaian bekas tersebut. Adapun sejumlah aturan yang melarang tindakan tersebut diantaranya UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 111 dan Pasal 112 dengan hukuman maksimal penjara 5 tahun denda Rp 5 miliar, UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan hukuman 5 tahun penjara denda maksimal Rp 2 miliar.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan sejumlah instansi pemerintahan melakukan pemusnahan terhadap 7.363 bal baju bekas impor atau produk thrift shop di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang pada Selasa, (28/3/2023). Nilainya mencapai Rp 80 miliar.
Pembakaran tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Dirjen Bea Cukai Askolani, dan perwakilan Jampidum Kejaksaan Agung.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Cs Tindak Impor Pakaian Bekas hingga Rp53 M
