Bea Cukai Beberkan Jalur Penyelundupan Pakaian Bekas ke RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Para importir nakal melakukan berbagai cara untuk memasukkan baju bekas dari luar negeri ke Indonesia. Modus tersebut dilakukan mulai dari penyelundupan di wilayah yang tidak terawasi hingga mengganti kode HS menjadi barang lain.
Demikian disampaikan Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Choirul Umam dalam Konferensi Pers di Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis (6/4/2023).
"Dari sisi penyeludupannya di hulu itu memang bisa melalui perbatasan-perbatasan kemudian melalui pantai yang sangat panjang yang kita tidak bisa seluruhnya awasi," ungkapnya.
Sebelumnya disebutkan hal ini biasanya terjadi di Pesisir Timur Sumatera, Batam, Kepulauan Riau, Perbatasan Kalimantan, utamanya di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, dan Entikong.
Kemudian, modus lain yang digunakan para importir yakni mengganti kode HS barang impor tersebut menjadi barang lain sehingga tidak tertangkap oleh sistem. Akibatnya hal tersebut membuat DJBC kesulitan mendeteksi pakaian tersebut ketika masuk di jalur hijau. Jalur hijau merupakan jalur dengan sistem pelayanan serta pengawasan dengan tidak melakukan pemeriksaan fisik terhadap pengeluaran barang impor.
"Kemudian juga memang ada dari sisi shifting HS sehingga tidak ketemu. Ketika ada diberitahukan HS bukan pakaian bekas tentu tidak tertangkap oleh sistem. Ini terjadi dalam hal jalur hijau, seandainya jalur merah kami yakinkan pasti sudah dilakukan penindakan," tegasnya.
Choirul mengatakan tindakan impor pakaian bekas dari luar negeri seringkali tidak terdeteksi sebagai penyelundupan karena para importir mengganti kode HS tersebut menjadi barang lain.
"Jadi dalam hal ini memang belum ada upaya penyelundupan karena pemberitahuannya pakaian, kecuali pemberitahuannya barangnya bentuk barang lain itu baru bisa dikategorikan penyelundupan, tapi kalau diberitahukan pakaian bekas tapi HS nya kemudian di-shifting ke HS yang lain ini tidak bisa masuk kategori penyelundupan," jelasnya.
Sepanjang tahun 2022, Bea Cukai mencatat volume impor pakaian bekas dengan HS Code 63090000 mencapai 26,22 ton atau melonjak 227,75% dibandingkan volume impor pakaian bekas pada tahun 2021 yang hanya 8 ton.
Choirul mengatakan pakaian bekas yang ditahan oleh Bea Cukai nantinya akan ditindaklanjuti dan ditetapkan sebagai barang milik negara.
"Jika ditemukan pakaian bekas pasti ditahan oleh Bea Cukai kemudian untuk tindak lanjutnya karena merupakan barang larangan akan ditetapkan sebagai barang milik negara," pungkasnya.
(mij/mij)