DPR: Sri Mulyani Pernah 'Tolak Halus' Pemisahan Ditjen Pajak

Cantika Adinda Putri & Hadijah Alaydrus, CNBC Indonesia
06 April 2023 10:15
Menteri Keuangan, Sri Mulyani beserta menteri lainnya menyelesaikan pemarafan naskah daftar isian masalah RUU Kesehatan yang akan dibahas bersama DPR RI. (Tangkapan layar instagram @smindrawati)
Foto: Menteri Keuangan, Sri Mulyani beserta menteri lainnya menyelesaikan pemarafan naskah daftar isian masalah RUU Kesehatan yang akan dibahas bersama DPR RI. (Tangkapan layar instagram @smindrawati)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ternyata telah menuntaskan hasil kajian pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan pada periode 2014-2019. Hasil kajian tersebut bahkan langsung disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menjelaskan, dalam suatu kesempatan Komisi XI DPR, pernah menyampaikan hasil kajian pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, dengan berbagai pertimbangan.

Pertimbangan itu antara lain termuat dalam program penjabaran nawacita, terutama terkait dengan pembagian fungsi antara instansi penerima dan instansi yang mengurus belanja.

Pembagian ini dilakukan untuk mengoptimalkan rentang kendali Kementerian Keuangan yang dinilai sudah berlebih, serta untuk memaksimalkan pendapatan dengan menekan hambatan atau kendala pada aspek birokrasi.

"Namun setelah dilakukan kajian awal, muncul masalah koordinasi yang dalam konteks Indonesia, sering sulit diatasi. Spesialisasi selalu menimbulkan masalah komunikasi, koordinasi dan penciptaan sinergi, itu dialami di banyak bidang," papar Hendrawan kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (6/4/2023).

Adapun, acuan yang yang digunakan oleh Komisi XI DPR kala itu adalah pemisahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian Indonesia dan Kejaksaan.

Selain itu, dia menuturkan acuan lain dari Komisi XI DPR untuk memisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu adalah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan Kementerian Agama.

Sayangnya, saat itu Sri Mulyani memandang tatanan dan tata kelola yang ada saat itu masih bisa dipertahankan.

"Akhirnya dengan pendekatan 'substance over form', SMI (Sri Mulyani Indrawati) menilai tatanan dan tata kelola yang ada saat ini masih bisa dipertahankan," jelas Hendrawan.

"Itu jawaban SMI, jawaban tersebut dapat ditafsirkan 'menolak secara halus', setidaknya belum dilihat sebagai hal yang mendesak (urgent) untuk dilakukan," kata Hendrawan lagi.

Patut diketahui, wacana pemisahan Ditjen Pajak ini telah bergulir sejak 2004. Kala itu, Kemenkeu masih dikenal dengan nomenklatur Departemen Keuangan.

Usulan pemisahan berasal dari Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Pemisahan atau reorganisasi tersebut mencakup Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai dan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Depkeu menjadi badan otonom. Adapun, usulan tersebut termuat dalam surat Men-PAN nomor B/59/M.PAN/1/2004 yang dikirimkan ke meja presiden.

Patut diketahui, wacana pemisahan Ditjen Pajak ini telah bergulir sejak 2004. Kala itu, Kemenkeu masih dikenal dengan nomenklatur Departemen Keuangan.

Usulan pemisahan berasal dari Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Pemisahan atau reorganisasi tersebut mencakup Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai dan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Depkeu menjadi badan otonom. Adapun, usulan tersebut termuat dalam surat Men-PAN nomor B/59/M.PAN/1/2004 yang dikirimkan ke meja presiden.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anggota Dewan Komisioner OJK Pilihan Komisi XI DPR RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular