Mau Borong Senjata & Kapal Perang Asing, Ini Syarat Prabowo

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
05 April 2023 14:55
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendapatkan lencana brevet wing penerbang kehormatan kelas I dari TNI Angkatan Udara usai mencoba pesawat F-16 Milik TNI AU selama hampir 30 menit mengudara. (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)
Foto: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendapatkan lencana brevet wing penerbang kehormatan kelas I dari TNI Angkatan Udara usai mencoba pesawat F-16 Milik TNI AU selama hampir 30 menit mengudara. (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tengah gencar melakukan investasi pertahanan, dengan cara memborong alat utama sistem pertahanan (Alutsista). Adapun pengadaan Alutsista harus produksi dari dalam negeri, namun bagaimana jika Alpalhankam dalam negeri belum dapat dipenuhi oleh industri pertahanan, bagaimana siasat yang dilakukan Prabowo?

Untuk diketahui persyaratan pengadaan Alutsista dari dalam negeri sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan pasal 43 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa pengguna wajib menggunakan Alpalhankam produksi dalam negeri dan wajib melakukan pemeliharaan dan perbaikan Alpalhankam di dalam negeri.



Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Yusuf Jauhari mengatakan, dengan diwajibkannya untuk menggunakan, melakukan pemeliharaan, serta perbaikan Alpalhankam di dalam negeri, sehingga Kemhan RI melakukan pengadaan Alpalhankam menggunakan hasil produksi industri pertahanan dalam negeri, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).

"Di samping itu, dalam hal Alpalhankam dalam negeri belum dapat dipenuhi oleh industri pertahanan, maka digunakan produk luar negeri dengan persyaratan," kata Yusuf kepada CNBC Indonesia, Rabu (5/4/2023).

Adapun persyaratannya yakni, adanya kewajiban alih teknologi dan imbal dagang, serta kandungan lokal dan ofset paling rendah 85%.

"Pada setiap pengadaan Alutsista produksi luar negeri, Kemhan RI selalu melaksanakan program kandungan lokal dan ofset (KLO) yang meliputi transfer teknologi, pengembangan usaha dan pengembangan produk serta senantiasa mendorong peningkatan TKDN bagi materil yang belum dapat dibuat di dalam negeri tersebut sehingga sejalan dengan program pemerintah dalam peningkatan penggunaan produksi dalam negeri (P3DN)," ujarnya.

Berbagai alustsista yang diborong Kemhan dalam rangka memperkuat militer RI, yaitu:

1. Pengadaan Alat-alat Utama Matra Darat
- Harwat/Overhaul/Upgrade Bell 412
- Rampur Badak Kanon 90mm
- Ran Komando Jabatan Gol V (maung)
- Rampur Anoa (basic)
- Kendaraan satuan operasional: SPM 150 cc, SPM listrik, Rantis 4x4

2. Pengadaan Alat-alat Utama Matra Laut
- Kapal Offshore Patrol Vessel
- Frigate
- Kapal (KCR) 60
- Refurbishment 41 KRI
- Submarine Rescue Vehicle system
- Kapal Full Combat Mission
- Pesud Fix Wing Angkut atau Cargo sedang

3. Pengadaan Alat-alat Utama Matra Udara
- Pesawat Rafale dan dukungannya
- Pesawat A-400M dan dukungannya
- Pesawat Angkut Berat (pesawat C-130J-30 Super Hercules)
- Modernisasi pesawat C-130H/HS
- (A) MRCA / Mirage 2000 (beserta dukungannya)
- Pesawat lift dan dukungannya

4. Pengadaan peningkatan fasilitas kesehatan TNI, meliputi fasilitas kesehatan TNI AD, TNI AL, dan TNI AU


(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Bikin Kekuatan Militer RI Makin Sangar, Ini Buktinya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular