Catat! Karyawan Kena PHK Ternyata Dapat THR, Ini Mekanismenya
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) H-7 sebelum Lebaran. THR tidak hanya dibayarkan kepada pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu dan tidak tertentu (PKWT dan PKWTT) tetapi juga pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berikut ini penjelasannya.
Dikuti CNBC Indonesia, Selasa (4/4/2023), pembayaran THR kepada pekerja yang kena PHK diatur dalam Pasal 7. Disebutkan Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR.
Sementara THR tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Selain itu menurut Pasal 8, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama pekerja/buruh yang bersangkutan belum mendapatkan THR.
(wur)