Modus Gratifikasi Rafael Alun, Kumpulkan Uang US$90.000

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 04/04/2023 10:20 WIB
Foto: Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi menggunakan rompi orange di tunjukkan KPK saat memberi keterangan pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (3/4). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan modus Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam mengumpulkan gratifikasi saat dirinya menjabat sebagai ebagai kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kanwil DJP Jatim 1

Firli mengatakan RAT diketahui selama tugasnya di Kanwil DJP Jatim 1 pada 2011 hingga 2015 melakukan tindak gratifikasi. Dengan jabatannya, kata Firli, RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian dari berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan.

RAT diketahui memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT AME atau Artha Mega Ekadhana. Perusahaannya itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.


Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak.

"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," ungkap Firli.

"Jadi RAT punya pekerjaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukaan dan perpajakan. Adapun pihak yang gunakan PT AME adalah wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak terkait pelaporan kewajiban pembukuan melaui Ditjen Pajak," lanjutnya.

Bahkan, tim Penyidik KPK menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan. "Yang penerimaannya melalui PT AME yang saat ini pendalaman dilakukan," paparnya.

RAT saat ini disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jadi Saksi, Deputi Gubernur BI Tak Hadiri Panggilan KPK