Bim Salabim! Harta Rafael Naik Rp24 M dalam 8 Tahun

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 04/04/2023 09:15 WIB
Foto: Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi menggunakan rompi orange di tunjukkan KPK saat memberi keterangan pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (3/4). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta mengenai peningkatan harta kekayaan yang pesat milik Rafael Alun Trisambodo (RAT). Dari penyelidikan KPK, harta RAT naik hingga Rp 24 miliar saat dia menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan jabatan itu dia emban sejak 2011-2015. Dengan jabatannya tersebut, Firli menduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Berdasarkan statistik harta LHKPN nya, Firli mengatakan, terlihat kekayaan RAT saat awal dilantik pada 2011 sebanyak Rp 20,5 miliar. Lalu, setelah 8 tahun berikutnya, harta kekayaannya meningkat menjadi Rp 44,8 miliar dan pada 2020 menjadi Rp 55,65 miliar.


"Terus berlanjut, tadi sempat saya hitung sampai 8 tahun itu meningkat sekitar Rp 24 miliar," ujar Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

"Jadi ini data yang kita dapatkan di mana 2019, 2015, dan 2012 semuanya kelihatan ini saya kira sebagai informasi tambahan," papar Firli.

Tidak hanya itu, KPK menduga RAT memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT AME atau Artha Mega Ekadhana. Perusahaannya itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak.

"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," ungkap Firli.

Bahkan, tim Penyidik KPK menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan.

Sebelumnya, Rafael telah mengklaim hartanya mampu meningkat setinggi itu disebabkan peningkatan nilai jual objek pajak (NJOP) dari aset-aset yang ia miliki, bukan karena ada penambahan jumlah harta kekayaan sejak 2011.

"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya. Jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan," tutur Rafael.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru