
THR PNS Tak 100%, Jokowi Diprotes

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebuah petisi online menolak tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN/PNS) tidak cair 100% menuai sorotan. Petisi ini meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi aturan THR PNS 2023 yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Petisi itu dibuat oleh akun @persada sm809, yang tidak diketahui profil lengkapnya. Hingga Senin (3/4/2023) pukul 17.41 WIB, petisi berjudul 'Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN' telah ditandatangani oleh 8.465 akun.
Dalam petisi online tersebut, sang pembuat petisi menuliskan bahwa ASN adalah tulang punggung pelayanan kepada masyarakat. ASN bukan hanya pengabdi bagi negara, tapi penanggung jawab keluarga.
"ASN bersuara bukan karena tidak bersyukur dan ingin membangkang kepada pemerintah tetapi hanya ingin meminta 'belas kasihan' dari penguasa negara ini," tulis petisi online tersebut, dikutip Selasa (4/4/2023).
Si pembuat petisi merasa, dalam 3 tahun tahun terakhir berbagai cobaan telah menghampiri ASN. Namun, jerih payah mereka tidak sama sekali dihargai oleh pemerintah.
"Kenapa kita harus takut dan malu? Kita hanya meminta hak kita. Seperti layaknya buruh yang selalu kompak memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka, kenapa kita tidak bisa?," tuturnya.
Beberapa di antara yang menandatangani petisi itu juga ikut memberikan komentar.
Salah satu yang menandatangani, bernama Romanda Anggadipa Gemilang, mengaitkan pemberian THR PNS/ASN dengan insentif pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Giliran THR dan gaji ke-13 di konferensi pers oleh Ibu Menkeu, tidak dibahas sama sekali realisasi pajak yang melebihi target ini, malah membahas mengenai Covid yang masih mengintai dan krisis global," ujarnya.
"Swasta disuruh bayar full, tapi pemerintah sendiri tidak bayar full pegawainya," tulis penada petisi lainnya, Dita Subangkit dalam petisi online tersebut.
Dari catatan CNBC Indonesia, tidak penuhnya nominal THR untuk ASN, TNI, dan Polri bukan pertama kali terjadi. Pada periode 2020-2023 atau empat tahun terakhir, ASN tidak pernah mendapatkan THR dengan tukin penuh 100%.
Terakhir kali pemerintah memberikan gaji pokok dan tukin 100% adalah pada 2019.
Pada 2020 dan 2021, ASN atau anggota TNI dan Polri hanya menerima gaji pokok sementara komponen tukin dihapus. Pada 2022 dan 2023, komponen THR yang dibayar adalah gaji pokok dan 50% tukin.
Pemerintah menghapus komponen tukin dalam pemberian THR pada 2020 dan 2021 karena tengah membutuhkan anggaran besar untuk penanganan Covid-19.
Tidak full-nya THR yang diterima PNS, menurut Sri Mulyani, didasari kondisi ekonomi masih diliputi ketidakpastian sehingga pemerintah mesti berjaga-jaga. Selain itu, kondisi penanganan Covid-19 yang masih berlanjut terutama terkait dengan pemulihan.
Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan, Kementerian Keuangan menghormati aspirasi yang disampaikan.
Yustinus menganggap, petisi itu sebagai ekspresi aspirasi sekaligus optimisme terhadap pemulihan ekonomi. Pemerintah mengalokasikan THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara dan pensiunan, sebagai apresiasi terhadap kontribusi mereka dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Dia membenarkan bahwa perekonomian Indonesia masih diliputi oleh ketidakpastian dari ekonomi global.
"Kita masih diliputi ketidakpastian akibat kondisi geopolitik dan ekonomi global yang dinamis," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (3/4/2023).
"Kami berharap, seiring arah kebijakan fiskal yang baik, kondisi yang stabil, dan berbagai tantangan yang dapat dikelola, menjadi prakondisi yang baik bagi pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun depan yang lebih ideal," tambahnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Panggil Sri Mulyani Bahas THR PNS 2024, Ini Hasilnya!