Harta Rafael Alun Naik Rp24 M Saat Jabat Ini di Ditjen Pajak
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan Rafael Alun Trisambodo memperoleh peningkatan harta kekayaan yang pesat saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.
Firli menjelaskan, jabatan itu ia emban sejak 2011-2015. Dengan jabatannya tersebut, Firli menduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. Akibatnya, harta RAT naik pesat setelahnya.
Berdasarkan statistik harta LHKPN nya, Firli mengatakan, terlihat kekayaan RAT saat awal dilantik pada 2011 sebanyak Rp 20,5 miliar. Lalu, setelah 8 tahun berikutnya, harta kekayaannya meningkat menjadi Rp 44,8 miliar dan pada 2020 menjadi Rp 55,65 miliar.
"Terus berlanjut, tadi sempat saya hitung sampai 8 tahun itu meningkat sekitar Rp 24 miliar," ujar Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).
"Jadi ini data yang kita dapatkan di mana 2019, 2015, dan 2012 semuanya kelihatan ini saya kira sebagai informasi tambahan," tutur Firli.
RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT AME atau Artha Mega Ekadhana. Perusahaannya itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak.
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," ungkap Firli.
Sebagai bukti permulaan awal, Tim Penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan.
Atas dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang ia terima, KPK menetapkan RAT sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
"Untuk kepentingan penyidikan, RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," tutur Firli.
(mij/mij)