Sudah Lewati Tenggat, Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
Senin, 03/04/2023 19:30 WIB
Foto: Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerjasama dengan Transmedia membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak di gedung Bank Mega (MBM), Kamis (16/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Waktu Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2022 bagi orang pribadi sudah berakhir pada 31 Maret 2023 lalu.

Namun, bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang belum melaporkan SPT tahun 2022 mereka masih bisa melakukannya, hanya saja berdasarkan aturan perpajakan keterlambatan pelaporan SPT sesudah tenggat waktu yang ditentukan akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

Karena dalam aturan perpajakan, pelaporan SPT bersifat wajib, maka apabila terlambat melapor atau tidak melapor sama sekali, WP dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait sanksi administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan WP orang pribadi masih dapat melaporkan SPT Tahunannya meskipun telah melewati batas waktu pelaporan. Meskipun belum membayar denda, WP tetap bisa melaporkan SPT Tahunannya.

"Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan masih dapat melaporkan SPT Tahunannya meskipun telah melewati batas waktu pelaporan," terangnya kepada CNBC Indonesia, Senin (3/4/2023).

"Selanjutnya denda bagi WP yang melewati batas waktu pelaporan SPT Tahunan merupakan proses yang terpisah (dengan pelaporan) dan akan ditagih melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak," lanjutnya.

Dwi mengatakan tidak ada perbedaan tata cara pelaporan SPT Tahunan baik sebelum maupun setelah batas waktu pelaporan. Pelaporan SPT dapat dilakukan seperti biasa di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui online di www.pajak.go.id.

"WP dapat melaporkan SPT Tahunannya menggunakan layanan e-Filing pada situs pajak.go.id," pungkasnya.

Bagi Anda yang ingin melaporkan SPT secara online, berikut langkah-langkahnya:

1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.

3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-Filing serta buat SPT.

4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru