Aset Rafael Disita: Uang Dolar-Rupiah Rp32 M, Tas & Perhiasan

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
03 April 2023 17:06
Sitaan Barang Bukti Rafael Alun Trisambodo Saat di tetapkan menjadi tersangka. (Tangkapan Layar Youtube KPK RI)
Foto: Sitaan Barang Bukti Rafael Alun Trisambodo Saat di tetapkan menjadi tersangka. (Tangkapan Layar Youtube KPK RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap dan menyita aset Rafael Alun Trisambodo, mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan, atas tuduhan menerima gratifikasi dan korupsi.

Konstruksi perkara Rafael adalah penyalahgunaan wewenang ketika menjabat kepala pemeriksaan penyidikan dan penagihan pajak pada Kanwil DJP Jatim 1.

"Dengan jabatan tersebut RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa WP atas pengkondisian dari berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan," jelas Ketua KPK KPK Firli Bahuri di Jakarta, Senin (3/4/2023).

Ia mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan KPK ditemukan alat bukti yang cukup dan KPK terus kerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam rangka mengungkapkan keterangan peristiwa pidana tersebut.

"Akhirnya kita temukan tersangka dan sore ini kita umumkan saudara RATA, PNS pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI dan selaku penyidik PNS sejak 2005. Untuk kepentingan penyidikan tersangka RAT dilakukan penahanan 20 hari pertama terhitung dari 3 April 2023 sampai 22 April 2023 yang penahanan dilakukan di rutan KPK pada Gedung Merah Putih," papar Firli.

Firli juga mengatakan sejumlah barang sitaan saat penggeledahan oleh penyidik KPK di kediaman Rafael di Simprug Golf Jakarta Selatan, yaitu:

- 2 Dompet
- 1 ikat pinggang
- 1 Jam tangan
- 68 tas
- 29 perhiasan
- Sepeda
- Uang dolar Amerika Serikat, Singapura, Euro, dan rupiah sejumlah Rp 32,2 miliar diamankan dari Safe Deposit Box (SDB) di salah satu bank


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hiks.. Petinggi KPK Akui Gagal Berantas Korupsi di Indonesia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular