Ketua KPK: Rafael Bisa Kena Hukuman 5 Tahun Penjara

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
03 April 2023 17:34
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT), Mantan pejabat eselon 3 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT), Mantan pejabat eselon 3 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rafael Alun Trisambodo (RAT) atas dugaan gratifikasi yang diterimanya. Gratifikasi tersebut diduga telah diterima sejak 12 tahun lalu.

Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan untuk kepentingan penyidikan, RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

"RAT disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Firli, dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).

Firli memperkirakan bahwa RAT terancam hukuman pidana 5 tahun atau lebih. Namun, dia mengungkapkan ada pasal-pasal lain yang bisa mengurangi hukumannya menjadi kurang dari 5 tahun.

"Itu diatur dalam syarat-syarat penahanan dalam UU No.8/2001 tentang hukuman pidana," jelas Firli.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK Tetapkan Status Tersangka, Ini Pembelaan Diri Rafael Alun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular