Punya Konsultasi Pajak, Rafael Kantongi Gratifikasi US$90.000

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
03 April 2023 17:07
Konferensi PERS Penahanan Tersangka Dugaan TPK GRATIFIKASI di Lingkungan Kementeria Keuangan. (CNBC Indonesia/Arrijal Rachman)
Foto: Konferensi PERS Penahanan Tersangka Dugaan TPK GRATIFIKASI di Lingkungan Kementeria Keuangan. (CNBC Indonesia/Arrijal Rachman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang kini resmi ditangkap ternyata diketahui memiliki perusahaan konsultasi pajak sendiri.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa RAT diketahui selama tugasnya pada 2011, sebagai kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kanwil DJP Jatim 1 melakukan tindak gratifikasi. Dengan jabatannya, kata Firli, RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian dari berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan.

Dalam praktiknya, RAT ternyata memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT AME. Perusahaan ini bergerak di bidang konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.

"Jadi RAT punya pekerjaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukaan dan perpajakan. Adapun pihak yang gunakan PT AME adalah wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak terkait pelaporan kewajiban pembukuan melaui Ditjen Pajak," kata Firli dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).

Kemudian, setiap wajib pajak yang mengalami kendala dan bermasalah dalam proses perpajakan, akan diberikan rekomendasi oleh RAT ke PT AME. Dari modus ini, KPK mendapatkan barang bukti berupa aliran dana atau uang gratifikasi senilai US$ 90.000.

"Yang penerimaannya melalui PT AME yang saat ini pendalaman dilakukan," ujarnya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPATK Laporkan Transaksi Aneh Rafael Sejak 2012, Ini Kata KPK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular