Harta Tak Wajar, 8 Pegawai Kemenkeu Dihukum Berat!
Jakarta, CNBC Indonesia - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan telah merampungkan pemeriksaan terhadap 69 pegawai di Kementerian Keuangan yang dicurigai bermasalah karena laporan harta kekayaannya tak sesuai dengan profilnya.
Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengatakan, dari total itu, setelah hasil pemeriksaan didapati 47 pegawai menjadi prioritas pemanggilan selama Maret ini. Mereka berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Kita selesaikan kepada 47 pegawai tadi, cuma ada yang tidak hadir 5 orang karena sakit, ada yang stroke dan sebagainya," ujar Awan saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Setelah memenuhi panggilan, dan diperiksa secara intensi, 11 pegawai kata dia tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran. Sementara itu, 31 pegawai yang lainnya yang telah memenuhi panggilan dan diperiksa secara lebih dalam ditetapkan perlu mendapat tindak lanjut.
"31 pegawai perlu tindak lanjut dari yang kita panggil kemarin itu. Karena ini kan sebenarnya rutin, kita prioritaskan DJP dan DJBC karena menimbang kondisi yang ada, nanti unit eselon 1 lain juga dipanggil," ujar Awan.
Ia pun merincikan, dari 31 pegawai itu yang ditetapkan mendapat hukuman disiplin berat dari Direktorat Jenderal Pajak sebanyak 5 orang, dan hukuman disiplin ringan sebanyak 3 orang. Sedangkan di Ditjen Bea dan Cukai 3 pegawai kena hukuman disiplin berat, dan 1 sedang.
Sisanya, ditetapkan untuk melakukan perbaikan terhadap laporan harta kekayaannya. Mereka yang ditetapkan untuk memperbaiki LHK ini adalah sebanyak 4 pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan 6 pegawai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, hukuman disiplin itu beragam bentuknya, karena itu hukuman disiplin bagi pegawai yang memiliki harta tidak wajar itu juga beragam. Ada yang dipecat, turun jabatan, hingga dibebastugaskan.
"Setahu saya ada tiga tingkatan, satu ada yang dipecat paling berat, ada yang turun jabatan dari eselon 2 menjadi eselon 3 misalnya, lalu ada yang bebas tugas. Saya lupa nanti dicek lagi, bebas tugas 12 bulan ada yang diturunkan tunjangan dan sebagainya. Nanti kita cek detailnya," ucap Prastowo.
(mij/mij)