Menteri ESDM Geram, Saham Blok Migas Ini Dialihkan Diam-diam

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
31 March 2023 17:55
Blok Migas Pangkah/Doc PGN
Foto: Fptp/Blok Migas Pangkah/Doc PGN

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif akhirnya buka suara perihal penolakannya terhadap langkah yang dilakukan perusahaan migas asal Kanada yakni Criterium Energy, utamanya terkait akuisisi hak partisipasi (PI) milik Mitsui E&P Australia Holdings Pty Ltd sebesar 42,5% di Wilayah Kerja Migas (WK) Bulu.

Arifin sejatinya menginginkan agar kegiatan pengeboran sumur eksplorasi di Blok Bulu dapat berjalan terlebih dulu, mengingat wilayah kerja ini sudah cukup lama terbengkalai. Oleh sebab itu, ia mempertanyakan aksi peralihan PI yang dilakukan tanpa melibatkan pemerintah tersebut.

"Ya persis seperti Shell di Masela. Jadi kita mau jalan dulu, sekarang kita gak tahu itu siapa Criterium. Kalau Mitsui kita tahu, dia Mitsui juga menjadi bagian daripada konsorsium di Tangguh. Kenapa kok dijual," ujar Arifin di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (31/3/2023).

Arifin memastikan bakal memperhatikan persoalan-persoalan seperti ini kedepannya. Sehingga, kasus jual beli PI tanpa sepengetahuan pemerintah diharapkan tidak terulang kembali. "Kalau mau kerja ya kerja, kerjakanlah betul. Nanti kalau sudah ada buahnya mau di apapun silahkan, tapi bukan jualan kertas," tegasnya.

Menurut Arifin, Blok Bulu diketahui sudah cukup lama mangkrak tanpa adanya aktivitas. Namun, operator meminta tambahan waktu beberapa kali kepada pemerintah, dengan catatan berkewajiban melakukan kegiatan eksplorasi pada Juni tahun ini.

"Sementara itu juga ya kita sudah berikan alokasi bahwa nanti gas ini untuk pengembangan pabrik pupuk lagi di Gresik tambahan atau di Jatim supaya nambah keandalan pasokan Pupuk khususnya di Pulau Jawa. Kemudian pada proses tersebut, sudah dapat pasarnya dialokasikan untuk pengguna gasnya tiba-tiba ini dijual," katanya.

Sebelumnya, Ditjen Migas dalam keterangan resminya menegaskan bahwa segala transaksi pengalihan PI, perubahan pengendalian, baik secara langsung dan tidak langsung yang dilakukan di masa penerapan kebijakan tambahan waktu sebelum dimulainya produksi komersial (onstream) tidak dapat dilakukan, terutama sebelum pihak yang dimaksud mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan 39 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hal ini disebutkan untuk meningkatkan fokus (going concern) Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam berinvestasi dan melaksanakan kegiatan operasional usaha hulu minyak dan gas bumi.

"Sehubungan hal tersebut di atas, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyatakan ketidaksetujuan (discontent) terhadap transaksi perubahan pengendalian secara tidak langsung yang terjadi pada Wilayah Kerja Bulu sebagaimana diinformasikan dalam pemberitaan https://criteriumenergy.com/indonesia/ dan https://finance.yahoo.com/news/criterium-energy-ltd-ceq-announces-150000824.html, yang dalam prosesnya tidak dikomunikasikan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan SKK Migas," ungkap pernyataan resmi Ditjen Migas dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3/2023).

Adapun di dalam situs tersebut, Criterium Energy Ltd baru saja mengumumkan langkah strategis memasuki pasar Asia Tenggara dengan mengakuisisi 42,5% hak partisipasi di Blok Bulu, lepas pantai Jawa Timur.

Perusahaan sendiri bermitra dengan pemegang hak partisipasi yang telah ada lebih dahulu yakni KrisEnergy, perusahaan asal Singapura, yang merupakan operator dan memegang PI sebesar 42,5%, kemudian PT Energindo (10%), dan PT Wisma (5%).

Salah satu lapangan gas yang akan dikembangkan di Blok Bulu ini yaitu Lapangan Lengo. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan Pemerintah Indonesia telah menyetujui rencana pengembangan dari Lapangan Lengo pada 2014 dengan perkiraan produksi perdana sekitar 60-80 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) pada 2026-2027 mendatang, atau sekitar 25-30 MMSCFD bagian untuk Criterium.

Blok Bulu disebutkan berjarak 60 kilometer (km) dari kawasan industri Tuban, Jawa Timur. Perjanjian Jual Beli Gas ditargetkan disepakati pada 2023 dengan harga di kisaran US$ 6-US$ 8 per MMBTU.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Para Menteri ASEAN Energi Kumpul di Bali, Apa Hasilnya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular