Rafael Alun Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi oleh KPK!

mij, CNBC Indonesia
Kamis, 30/03/2023 13:37 WIB
Foto: Permohonan maaf Rafael Alun Trisambodo orang tua Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan David, anak Pengurus Pusat GP Ansor Jonathan Latumahina. (Dok. Kementerian Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka setelah melewati proses penyelidikan. KPK memiliki dua alat bukti dugaan korupsi.

"Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyelidikan terkait perkara pemeriksa pajak. Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi telah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari detik.com Kamis (30/3/2023).


"Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.

KPK diketahui telah berulang kali memanggil Rafael untuk pemeriksaan. Terutama mengklarifikasi temuan yang sebelumnya disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Simak berita selengkapnya di sini!


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

KPK Buka Peluang Panggil Bobby Nasution Soal Korupsi Proyek Jalan