Terungkap! Begini Permainan Oknum di Pelabuhan Batu Bara

Jakarta, CNBC Indonesia - Plh Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesian Mining Association (IMA) Djoko Widajatno turut buka suara perihal adanya penahanan terhadap 126 kapal pengangkut batu bara yang baru-baru ini sempat diceritakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menurut dia, adanya penahanan kapal batu bara diduga karena adanya permainan oknum di pelabuhan batu bara. Pihaknya mencurigai kelengkapan dokumen batu bara dari dokumen terbang telah dimainkan oleh oknum.
Dokumen yang dimainkan oknum tersebut antara lain Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) disewa dari perusahaan yang sah.
"Kalau ada penahanan, ada kecurigaan kelengkapan dokumen batu bara dari dokter (dokumen terbang) yang dimainkan oleh oknum," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (29/3/2023).
"Saat ini sudah ada E-Sistem, tapi masih ada celah untuk dimainkan. Tergantung kecerdikan oknum yang ada," lanjutnya.
Djoko menjelaskan, sejatinya yang mempunyai kewenangan untuk menahan sebuah kapal biasanya adalah seorang Kepala Kantor Pelabuhan (Kakanpel) atas dasar kelengkapan administrasi melaluiu sistem.
Misalnya, perusahaan harus mempunyai izin ekspor, dan perusahaan harus mempunyai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Djoko menyebut, apabila trader, maka mereka harus terdaftar sebagai jasa penunjang dan semua dikendalikan dengan E-Sistem. Adapun saat kapal datang setidaknya harus mendaftar E-Sistem ke Inaportnet terlebih dulu dengan mengisi kelengkapan kapal, surat sandar, dan izin gerak.
Sementara itu, sewaktu memuat batu bara ke kapal setidaknya mereka juga sudah memenuhi beberapa hal yang menjadi persyaratan. Pertama, sudah membayar E-PNBP. Kedua, Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan ketiga, mengundang surveyor (kepanjangan tangan pemerintah) untuk menerbitkan LHV (Laporan Hasil Verifikasi).
"Kemudian Surveyor mengirimkan dengan E-Sistem Laporan Survey ke Bea Cukai untuk dapat izin ekspor, dan dikirim dengan E-Sistem ke Kakanpel untuk memperoleh surat izin berlayar," katanya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengisahkan bahwa dirinya bersama dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif pernah berhasil membebaskan 126 kapal batu bara yang disandera.
Pada saat itu, Mahfud menceritakan, ada seorang pengusaha yang melaporkan bahwa kapalnya ditahan, padahal kapal tersebut harus dibawa ke Hongkong, dan jika pengusaha tersebut melanggar kontrak maka akan rugi hingga puluhan miliar.
"Dia (pengusaha) lapor, kalau saya tidak diberi izin untuk membawa kapal ini maka dia akan tinggalkan kapal ini dan dia akan melapor bahwa kapalnya ditahan oleh pemerintah Indonesia. Lalu saya telepon Pak Arifin, ada kapal ditahan, kemudian Pak Arifin minta nomor kapalnya dan saya kirimkan," ujarnya dalam acara Sarasehan Kemenko Polhukam, dilansir dari laman resmi Kemenko Polhukam, dikutip Senin (27/3/2023).
"Sorenya orang yang lapor kepada saya datang dan mengucapkan terima kasih, ternyata bukan hanya kapal dia tapi ada 126 kapal lain yang juga ikut dilepas dan dimintai uang. Untung, Pak Arifin turun tangan dan situasi tahan menahan itu bagian dari mafia tambang administrasi di daerah," lanjut Mahfud.
Dia juga menegaskan bahwa pemerintah sudah memiliki aturan dan kebijakan dalam kasus penahanan kapal batu bara. Namun memang, masih terjadi korupsi dan belum terselesaikan hingga sekarang.
"Apabila kegiatan pertambangan yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak segera ditata, maka berpotensi menghambat optimalisasi pengelolaan sumber daya alam di dalam negeri, sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan tidak dapat tercapai dan ketahanan Indonesia terhadap resesi global tahun 2023 menjadi menurun," tambahnya.
[Gambas:Video CNBC]
Kacau! Mahfud MD Bongkar 126 Kapal Batu Bara Pernah Disandera
(wia)