Disorot! Kemenkeu Jelaskan Harta PNS Pajak MSZ Naik Rp57 M

News - Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
29 March 2023 14:25
Gedung Kementrian Keuangan Ditjen Pajak Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Asal usul harta kekayaan seorang pegawai pajak berinisial MSZ yang naik hingga Rp 57 miliar telah terkuak. Ternyata, lonjakan harta pejabat itu karena ia mendapat santunan dari Boeing.

Mulanya, harta kekayaan MSZ dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp 417,93 juta pada 2018. Lalu dalam laporan pada 6 Februari 2022 periode 2021, hartanya mencapai Rp58,25 juta.

Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, lonjakan harta kekayaan MSZ disebabkan santunan yang diberikan perusahaan Boeing, karena ia merupaka keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 Boeing 737 Max yang jatuh pada Oktober 2018.

"Keluarga inti jadi korban karena dia ada anak juga, jadi dapat santunan dari Boeing, inisial (pegawainya) MSZ," kata Prastowo dikutip dari keterangannya, Rabu (29/3/2023).

Menurut Prastowo, Kementerian Keuangan selaku institusi yang membawahi MSZ sudah lebih duly meminta keterangan dari MSZ terkait lonjakan hartanya itu. Kalau MSZ pun telah memberikan klarifikasi dan menjelaskan dengan baik.

Sebagai informasi, perusahaan pembuat pesawat asal Amerika Serikat (AS) Boeing Company memberi santunan masing-masing sekitar US$ 144.500 (Rp 2,1 miliar) untuk tiap korban kecelakaan Boeing 737 Max di Indonesia dan Ethiopia.

Melalui firma hukum Kenneth R. Feinberg dan Camille S. Biros, Boeing akan menggelontorkan dana santunan hingga total US$ 50 juta pada 346 korban Lion Air Penerbangan JT610 dan Ethiopian Airlines 302.

Dana santunan itu akan langsung dicairkan seiring klaim yang diberikan anggota keluarga korban. Klaim mulai dikumpulkan Kenneth R. Feinberg dan Camille S. Biros dari 23 September hingga 31 Desember 2019.

Klaim harus berisi informasi kontak dan dokumen yang menyatakan bahwa individu yang mengajukan klaim merupakan perwakilan korban sesuai hukum yang berlaku. Dana akan segera diberikan jika dokumen yang ada dianggap kredibel dan layak.

"Keluarga korban yang mengikuti program ini tidak harus mengesampingkan atau melepaskan hak untuk menuntut (Boeing) sebagai syarat klaim. Dana santunan ini terpisah dan berbeda dari litigasi," kata Kenneth R. Feinber dilansir dari keterangan pers yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (24/9/2019).


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Bos DJP: Jangan Jadi ASN Pajak, Kalau Ingin Hidup Mewah


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading