
THR Wajib Cair H-7 Lebaran & Dibayar Full, Apa Kata Pengusaha
Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan aturan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 yang harus dilakukan pada H-7 Lebaran atau pada tanggal 15 April 2023 serta harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Ketua Umum Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFi), Redma Gita Wirawasta mengatakan pelaku usaha mendukung kebijakan THR Kemenaker. Namun untuk sektor tertentu yang masih mengalami tekanan seperti industri tekstil dan alas kaki, aturan ini cukup memberatkan beberapa perusahaan meski pembayaran THR tetap menjadi prioritas pengusaha.
Seperti apa pengusaha tekstil melihat aturan THR? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Ketua Umum Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFi), Redma Gita Wirawasta dalam Profit, CNBC Indonesia (Rabu, 29/03/2023)
-
1.
-
2.
-
3.