
Tak Cair Sebelum Lebaran, THR PNS, TNI & Polri Hangus?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan dimulai H-10 Idul Fitri. Jika THR tidak dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri, tidak berarti tunjangannya hangus.
"THR tetap bisa dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri," tegas Sri Mulyani dalam press statement THR dan Gaji 13, Rabu (29/3/2023).
Namun, Sri Mulyani memastikan pemerintah pusat akan terus mengimbau dan bekerja sama seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah agar THR bisa diterima sebelum hari raya Idul Fitri.
Lebih lanjut, patut diingat, pemerintah tidak memberikan THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri secara penuh pada tahun ini. Ada sederet masalah dianggap menjadi pemicunya.
Masalah tersebut antara lain penanganan pandemi Covid-19 yang masih berlanjut, khususnya dalam hal pemulihan dan antisipasi.
Selanjutnya ketidakpastian global yang mampu menyebabkan pelemahan ekonomi dalam negeri. Antara lain disebabkan oleh ketegangan geopolitik, terutama perang Rusia dan Ukraina hingga perubahan kebijakan moneter oleh banyak negara di dunia.
"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," kata Sri Mulyani.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Cairkan THR PNS, TNI & Polri Tanggal Segini, Catat!