Status Rafael 'Merah' Sejak 2020, Kenapa Tak Ditindak?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
29 March 2023 08:35
Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo jalani pemeriksaan KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (CNBC Indonesia/Emir)
Foto: Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo jalani pemeriksaan KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (CNBC Indonesia/Emir)

Jakarta, CNBC Indonesia - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya buka suara mengenai profil risiko mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo.

Menurut Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, status profil Rafael telah menunjukkan warna merah atau berisiko tinggi sejak 2020. Oleh karena itu, lanjut Awan, Kemenkeu melakukan mutasi jabatan terhadap Rafael.

"Merah itu sejak 2020. RAT sudah dipindah dari tadinya PMA menjadi Kabag Umum. Itu sudah ada," kata Awan, dikutip Rabu (29/3/2023).

Awan mengaku sudah mendengar informasi tentang RAT sejak lama, tetapi pihaknya tidak menemukan bukti kuat terkait dengan pelanggarannya. Bahkan, Awan mengungkapkan tidak ada bukti kuat sampai saat ini. Dengan legowo, dia mengungkapkan bahwa pemicu utama dari kasus Rafael disebabkan oleh anaknya yang melakukan pemukulan dan viralnya Rubicon milik sang anak di media sosial.

Kasus ini pun bergulir hingga munculnya dugaan adanya harta RAT yang tidak dilaporkan. "Dari trigger itu kita melakukan tindakan ke RAT. Kita periksa, bahkan karena sudah jadi perhatian publik kita bentuk 3 tim," kata Awan.

Tim tersebut a.l. tim khusus pengecekan harta yang tidak dilaporkan, tim khusus mengecek harta yang dilaporkan, dan tim investigasi. Saat ini, Rafael masih menjalani penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip dari CNN Indonesia, Rafael sebelumnya mengklaim harta kekayaan miliknya tak bertambah sejak 2011. Namun tidak dipungkiri, nilai hartanya melesat jadi Rp56 miliar karena peningkatan nilai jual objek pajak (NJOP).

NJOP merupakan dokumen legal yang sangat penting seperti akta jual beli dan sertifikat hak milik, yang mencakup tanah dan bangunan.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar atau bisa juga berupa jumlah taksiran harga bangunan dan tanah yang didasarkan pada perhitungan luas tanah dan bangunan.

Jika belum pernah terjadi transaksi jual beli sebelumnya, NJOP dapat ditentukan dengan cara membandingkan harga properti sejenis, nilai perolehan baru, dan NJOP pengganti.

Namun, nilai dari NJOP dapat berubah-ubah tergantung pada kenaikan atau penurunan harga tanah dan properti di wilayah tersebut.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Copot Tugas & Jabatan Rafael Alun di Ditjen Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular