Menaker: THR Enggak Boleh Dicicil!
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah meminta agar pemberi kerja atau perusahaan agar melakukan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 maksimal paling lambat pada H-7 Lebaran atau pada tanggal 15 April 2023. Ida juga melarang perusahaan untuk menyicil THR.
"THR Keagamaan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil...Saya minta perusahaan agar taat akan ketentuan ini," kata Ida dalam konferensi pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan, Selasa (28/3/2023).
Dia juga mengingatkan bahwa nilai THR yang dibayarkan adalah upah karyawan atau pekerja selama satu bulan. Terkait dengan upah satu bulan ini, nilainya bisa lebih besar dari aturan yang ditetapkan pemerintah dalam Permenaker No.6 Tahun 2016.
Nilainya, kata Ida, bisa lebih besar sesuai peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan. Selain itu, Ida menuturkan ada kekhususan aturan bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.
"Bila pekerja memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," ujarnya.
Untuk pekerja lepas, maka 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.
(haa/haa)