Proyek Tol Jokowi Rugikan Negara Rp4,5 T, BPJT Tagih Investor

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Selasa, 28/03/2023 12:12 WIB
Foto: Komisi V DPR RI RDP Dengan Kpala BPJT Kementerian PUPR RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengatakan, proses pengembalian dana Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp4,2 triliun tengah dalam proses penanganan. Begitu juga nilai tambah bunga dana bergulir sebesar Rp394 miliar yang merupakan pendapatan negara.

Hal itu disampaikan Danang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Seperti diketahui, KPK belum lama ini membongkar sejumlah fakta terkait potensi kerugian negara dalam penyelenggaraan pembangunan tol di Indonesia selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terungkap saat penyampaian hasil Kajian Pencegahan Korupsi bertajuk Tata Kelola Penyelenggaraan Jalan Tol pada Kementerian PUPR, beberapa waktu lalu.


KPK pun mengendus adanya potensi kerugian negara sebesar Rp4,5 triliun.

"Merespons kajian KPK, kami sudah menuntaskan dan menyelesaikan rencana aksi dan rencana tindak yang direkomendasikan KPK," kata Danang.

Selain itu, lanjutnya, Irjen Kementerian PUPR sudah mengirimkan surat kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK terkait hal-hal yang perlu dilakukan masing-masing unit organisasi.

"Dua diantaranya, soal rangkap jabatan sudah diselesaikan, kini tak lagi menjabat sebagai Komisaris di Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)," katanya.

"Kedua, soal dana BLU untuk pengadaan tanah sebesar Rp 4,5 triliun terdiri dua komponen. Rp 4,2 triliun pinjaman pokok dan Rp 300 miliar untuk bunga, denda dan nilai tambah terhadap pinjaman tersebut," tambahnya.

Untuk pinjaman pokok sudah dilakukan perjanjian ulang, penuntasan pembayaran kepada 12 BUJT yang saat ini meminjam.

"Dari 12 BUJT (Badan Usaha Jalan Tol), 1 yang statusnya sudah melunasi dan 11 sudah dilakukan penjadwalan pengembalian peminjaman hingga 2024," jelas Danang.

Terkait nilai tambah dan denda, katanya, sudah ditandatangani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan menentukan besarnya nilai tambah, bunga, denda yang selanjutnya akan mengacu audit BPKP.

"Saat ini sudah ditandatangani Ibu Menteri (Menteri Keuangan Sri Mulyani) dan saat ini proses perundang-undangan, begitu selesai kami akan menambahkan besaran bunga, denda, nilai tambah tersebut pada pinjaman pokok yang harus dibayarkan BUJT Selambat-selambatnya 2024," kata Danang.

Seperti diketahui, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebelumnya memaparkan, permasalahan tata kelola ini mencuat setelah proyek-proyek jalan tol telah terbangun.

"Berawal dari kebijakan pemerintah yang menalangi pembebasan lahan senilai Rp 4,5 triliun namun hingga kini uang talangan itu belum kembali atau dibayarkan oleh BUJT padahal negara sudah menalangi pembebasan lahan tol," katanya.

"Janjinya nanti kalau jalan tolnya jadi dibalikin itu uang. Ternyata tol udah jadi Rp4,5 triliun nya belum dipulangin dan belum jelas juga rencana pengembaliannya gimana, makanya kita dorong, dipanggil dong ini semua, kan Rp 4,5 triliun kan gede duitnya," pungkas Pahala.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jadi Saksi, Deputi Gubernur BI Tak Hadiri Panggilan KPK