Bikin Geger! Ini Kronologi Kasus Transaksi Rp349 T Kemenkeu

News - Redaksi, CNBC Indonesia
28 March 2023 07:20
Press Statement Menteri Keuangan dan Menkopolhukam Terkait Temuan PPATK. (Tangkapan Layar Youtube) Foto: Press Statement Menteri Keuangan dan Menkopolhukam Terkait Temuan PPATK. (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tidak ada yang menyangka, perkara penganiayaan oleh anak Rafael Alun Trisambodo (RAT) berbuntut panjang. Mulai dari pengungkapan harta Rafael sendiri, hingga adanya temuan informasi transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun.

Kronologi munculnya kabar transaksi gelap ini diawali pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md saat berada di Yogyakarta pada 8 Maret 2023. Mahfud juga selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).

Setelah itu, rentetan pertemuan antara Kemenkeu, Kemenko Polhukam, dan PPATK terjadi beberapa waktu terakhir. Pertemuan Kemenkeu dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tadinya dianggap ujung cerita, namun ternyata bukan. Mahfud tiba-tiba kembali buka suara dan ingin menjelaskan kepada DPR atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berikut ini rangkuman kronologi kasus transaksi gelap di Kemenkeu yang sempat membuat geger publik Tanah Air:

1. Diawali Pernyataan Mahfud dari Yogyakarta

Pada Rabu (8/3/2023), Menko Polhukam Mahfud Md tengah menjadi pembicara kunci dalam acara Town Hall Meeting dengan para mahasiswa Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Seusai acara, dia menyampaikan beberapa pernyataan dihadapan para wartawan di sana.

Salah satunya mengonfirmasi beberapa temuan PPATK terkait transaksi jumbo dari rekening Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang tengah diperiksa KPK. Diantaranya transaksi di rekeningnya yang mencapai Rp 500 miliar.

Informasi ini Mahfud dapatkan karena ia merupakan Ketua Komite TPPU yang sekertarisnya adalah Ketua PPATK. Lalu, ia sampaikanlah temuan baru pergerakan transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun. Informasi itu ia sebut baru ia dapat pagi harinya tanggal tersebut.

"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 triliun, di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud saat itu.

2. Kementerian Keuangan Mengaku Belum Dapat Informasi Resmi

Kebetulan, pada siang harinya hari itu, sekitar pukul 13.30 WIB Kementerian Keuangan tengah menggelar konferensi pers penanganan RAT yang dipimpin Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh. Wartawan pun mengonfirmasi pernyataan Mahfud yang disampaikan pagi harinya itu.

Dalam responsnya, Awan mengatakan, belum tahu menahu data yang disampaikan Mahfud. Ia mengaku baru tahu adanya transaksi mencurigakan Rp 300 triliun itu dari media massa karena belum ada surat resmi terkait itu yang disampaikan pihak Mahfud kepada Kemenkeu.

"Memang sampai saat ini kami khususnya Itjen belum tahu, tapi kami belum terima informasi nya seperti apa, nanti kami cek. Memang masalahnya sudah tahu di pemberitaan, tapi nanti kami cek," kata Awan.

3. Mahfud Klaim Data Itu Sudah Disampaikan Sejak 2009

Sore harinya, pada tanggal yang sama, Mahfud kembali memberikan informasi kepada wartawan terkait transaksi janggal Rp 300 triliun itu di Universitas Islam Indonesia (UII) Terpadu Yogyakarta. Ia menegaskan data itu sudah disampaikan sejak 2009 beserta suratnya, namun tak pernah ditindaklanjut Itjen.

Ia bahkan menambahkan informasi bahwa sejak 2009-2023 sudah sebanyak 160 laporan lebih yang disampaikan ke Itjen Kemenkeu karena transaksi mencurigakan itu melibatkan 460 orang lebih di kementerian tersebut. Namun, lagi-lagi tak pernah di tindaklanjuti, kecuali ada kasus besar seperti Gayus, Angin Prayitno, dan terakhir Rafael.

"Ini sudah dilaporkan dulu kok didiamkan. Dulu Angin Prayitno sama tidak ada yang tahu sampai ratusan miliar, diungkap KPK baru dibongkar. Itu saya kira karena kesibukan yang luar biasa, sehingga perlu sistem saja menurut saya," kata Mahfud.

4. Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara, Tapi Tak Tahu Angka Rp 300 T

Keesokan harinya, tepatnya pada Kamis (9/3/2023), saat mendampingi Presiden Joko Widodo kunjungan kerja di Solo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya merespons kabar yang dilontarkan Mahfud. Ia mengaku memang kerap kali mendapat surat laporan dari PPATK.

Surat yang diterima Sri Mulyani terkait laporan PPATK ini sebanyak 196 dari 2009-2023, namun ia menegaskan sudah merespons seluruh laporan yang disampaikan PPATK sendiri maupun yang berasal dari permintaan Itjen Kemenkeu. Namun, ia menegaskan, tidak ada satupun surat laporan yang berisi angka Rp 300 triliun.

"Jadi saya enggak tahu juga Rp 300 triliun itu dari mana angkanya. Nanti saya kalau kembali lagi ke Jakarta akan bicara lagi dengan Pak Mahfud dan Pak Ivan angkanya itu dari mana sehingga saya punya informasi yang sama dengan anda semuanya," ujar Sri Mulyani.

5. Wamenkeu dan Tim Datangi Kantor Mahfud Md

Hari berikutnya, pada Jumat (10/3/2023), sekembalinya ke Jakarta, Sri Mulyani memerintahkan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi, dan Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyambangi Mahfud Md di Kantor Kemenko Polhukam.

Setelah pertemuan selesai, Mahfud menyatakan bahwa transaksi mencurigakan itu bukanlah korupsi, melainkan diduga tindak pidana pencucian uang. Mahfud dan Suahasil berkomitmen akan menindaklanjuti temuan itu, dan bahkan akan meneruskan ke aparat penegak hukum jika memang terbukti peristiwa tindak pidananya.

"Jadi tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, tapi pencucian uang, pencucian uang itu lebih besar dari korupsi tapi tidak mengambil uang negara," ucap Mahfud.

6. Mahfud Md datangi Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu Akhir Pekan

Pada Sabtu (11/3/2023) Mahfud Md mendatangi kantor Kementerian Keuangan untuk menemui Sri Mulyani terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun itu. Namun, seusai pertemuan pada sore harinya, Sri Mulyani masih menyatakan belum mengetahui detail angka Rp 300 triliun, sehingga harus mengundan Kepala PPATK untuk menjelaskan temuannya itu, yang selanjutnya diungkapkan oleh Mahfud.

"Mengenai Rp 300 triliun, sampai siang hari ini saya tidak mendapatkan informasi mengenai Rp 300 triliun itu ngitungnya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat. Jadi dalam hal ini teman-teman media silakan nanti mungkin bertanya kepada Pak Ivan," ujar Sri Mulyani.

7. Kepala PPATK ke Kantor Sri Mulyani, Beri Penjelasan

Setelah polemik yang berkepanjangan dan belum ada pernyataan yang jelas, akhirnya kemarin, Selasa (14/3/2023) Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mendatangi kantor Sri Mulyani di Gedung Juanda Kementerian Keuangan sekitar pukul 14.15 WIB. Ivan bertemu dengan Suahasil dan jajarannya.

Setelah rapat rampung sekitar pukul 16.00, Ivan memberikan pernyataan bahwa transaksi yang mencurigakan tersebut bukan merupakan aktivitas dari pegawai Kemenkeu seperti yang sudah beredar di publik. "Kami menemukan sendiri terkait dengan pegawai, tapi itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim," tegasnya.

Ivan menjelaskan, dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal. PPATK wajib melaporkan ketika ada kasus atau transaksi yang mencurigakan yang berkaitan dengan perpajakan dan kepabeanan.

"Kasus-kasus itu lah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut kemarin Rp 300 triliun. Dalam kerangka itu perlu dipahami, bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan," paparnya.

"Tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) Kemenkeu yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami, saat melakukan hasil analisis, kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti," terang Ivan.

Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan menambahkan, informasi ini penting untuk diketahui masyarakat. Terkait informasi mengenai pegawai dengan transaksi mencurigakan, akan dilakukan pemeriksaan sesuai peraturan.

"Jadi jelas, prinsipnya angka Rp 300 triliun itu bukan angka korupsi atau TPPU pegawai di Kementerian Keuangan," kata Awan.

"Mengenai informasi-informasi pegawai, itu kita tindak lanjuti secara baik, proper, kita panggil, dan sebagainya. Intinya, ada kerjasama antara Kementerian Keuangan dan PPATK begitu cair," tambahnya.

8. Mahfud Ungkit Lagi di Australia, Ingin Usut Tuntas

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md memastikan tak akan berhenti mengusut transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun periode 2009-2023.

Ia berujar, informasi angka transaksi gelap yang ia peroleh selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) itu, tak akan berhenti sampai terkuak asal muasalnya.

"Berita itu tidak akan bisa ditutupi, dan itu tidak bisa direm karena sudah muncul ke publik. Harus jelas itu uang apa dan tidak bisa berhenti di situ," kata Mahfud dalam keterangan videonya dari Australia, dikutip Jumat (17/3/2023).

"Tapi ya mudah-mudahan bukan korupsi, mudah-mudahan bukan TPPU, nanti akan jelas sesudah saya pulang. Episode berikutnya. Nanti tunggu saja hari senin saya sudah di jakarta, sudah ketemu bu Sri Mulyani," tuturnya.

Menurut Mahfud, klaim bahwa nilai itu bukan berasal dari tindak pidana korupsi ataupun TPPU tidak hanya bisa diakhiri dari pernyataan belaka. Sebab, dia memperoleh data itu secara detail, termasuk dari nama-nama yang terlibat dalam transaksi mencurigakan itu.

"Sesudah saya pulang ke Indonesia nanti kita jelasin. Katanya bukan korupsi, bukan TPPU, terus apa? kan sudah jelas angkanya, angkanya sekian, ada namanya, itu apa?" ujar Mahfud.

9. Sri Mulyani Temui Mahfud Md, Muncul Angka Baru Rp349 T

Senin (20/3/2023), Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Ketua PPATK Ivan Yustiavandana melakukan rapat kerja bersama.

Agenda tersebut dilakukan secara tiba-tiba, setelah rapat kerja antara Komisi III DPR dan Mahfud MD dan Ivan Yustiavandana batal dilakukan.

Hasil kesimpulan pertemuan yang berlangsung hari ini, transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang tadinya disebut sebesar Rp 300 triliun, namun setelah diteliti lagi, transaksi mencurigakan tersebut nilainya lebih dari Rp 349 triliun.

Adapun perputaran uang dalam transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan tersebut, kata Mahfud merupakan transaksi ekonomi, yang kemungkinan bersinggungan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada bidang perpajakan, cukai, dan kepabeanan.

"Ini tidak mencurigakan dan itu melibatkan dunia luar. Orang yang punya sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan, Itu tidak selalu berkaitan dengan pegawai di Kementerian Keuangan, dan itu bukan uang negara,," jelas Mahfud dalam konferensi pers.

"Yang kita bicarakan itu, yang saya dan Pak Ivan PPATK sampaikan dan Bu Sri Mulyani juga, menjawab bahwa ini adalah laporan pencucian uang, dugaan laporan tindak pencucian uang. Menyangkut uang luar, tapi ada kaitannya dengan yang di dalam (Kementerian Keuangan)," kata Mahfud lagi.

10. Komisi III DPR Panggil Kepala PPATK

Komisi III DPR RI memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rangka rapat kerja membahas polemik transaksi yang kemudian berubah menjadi Rp 349 triliun pada 21 Maret 2023.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan nilai transaksi mencurigakan itu sebetulnya bukan dalam artian dilakukan di Kementerian Keuangan, melainkan sebatas terkait tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal yang diurus Kemenkeu.

"Jadi Rp 349,84 triliun itu ini tidak semua kita bicara tindak pidana yang dilakukan Kementerian Keuangan tapi ini terkait tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal," kata Ivan.

Ivan menegaskan, kasus yang terkait dengan angka itu kebanyakan terkait dengan kasus impor ekspor, hingga kasus perpajakan yang diurus tim penyidik di Kemenkeu. Dalam 1 kasus saja dalam hal terkait ekspor-impor nilainya lebih dari Rp 40 triliun sampai dengan Rp 100 triliun.

"Jadi ada tiga stream LHA yang PPATK sampaikan itu ada LHA (Laporan Hasil Analisis) yang terkait oknum, kedua ada yang terkait oknum dan tusinya (tugas pokok dan fungsi), ketiga kita tidak menemukan oknumnya tapi kita menemukan tindak pidana asalnya," ujar Ivan.

Oleh sebab itu, Ivan menekankan, total nilai transaksi mencurigakan itu tidak bisa disimpulkan dilakukan di Kementerian Keuangan. Narasi yang muncul di publik bahwa transaksi mencurigakan Rp 349 triliun itu ada di Kementerian Keuangan menurutnya salah kaprah.

"Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya di Kemenkeu. Ini jauh berbeda, jadi kalimat di Kemenkeu itu adalah kalimat yang salah, yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenkeu," ucap Ivan.

"Jadi itu sama halnya pada saat kami menyerahkan kasus korupsi ke KPK, itu bukan tentang orang KPK tapi lebih kepada karena penyidik tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asalnya KPK," ucap Ivan.

11. Komisi XI DPR Panggil Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Komisi XI DPR RI mengungkapkan bahwa transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang dilaporkan PPATK bukan merupakan tindak pencucian uang maupun korupsi yang dilakukan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia pun memastikan data transaksi yang terkait dengan PNS Kemenkeu hanya sebesar Rp 3,3 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa nilai tersebut termasuk bagian dari 135 surat PPATK yang terkait dengan korporasi dan pegawai. Nilai totalnya adalah Rp 22 triliun, dimana Rp 18,7 triliun korporasi dan Rp 3,3 triliun pegawai.

Nilai Rp 3,3 triliun ini adalah transaksi debit kredit pegawai termasuk penghasilan resmi, transaksi keluarga dan jual beli harta untuk kurun waktu 15 tahun, 2009 sampai 2023, yang telah ditindaklanjuti.

"Jadi yang benar-benar berhubungan 3,3 triliun periode 2009-2023. Seluruh transaksi debit kredit pegawai, termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli aset, jual beli rumah, itu Rp 3,3 triliun," kata Sri Mulyani

Di dalam nilai tersebut, lanjutnya, juga terdapat surat berkaitan dengan clearance pegawai yang digunakan dalam rangka mutasi promosi (fit & proper test).

"Jadi tidak ada dalam rangka pidana, korupsi atau apa, tapi kita untuk mengecek tadi profiling untuk risk," tegas Sri Mulyani.

12. Jokowi Beri Arahan Khusus ke Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan telah melakukan rapat khusus bersama Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan, Senin (27/3/2023). Salah satu yang dibahas adalah temuan transaksi janggal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) senilai Rp 349 triliun.

"Tadi dengan presiden (bahas) banyak, pertama itu soal kerja sama antar negara-negara kepulauan dunia dan Indonesia jadi ketuanya. lalu yang khusus berdua dengan saya ada beberapa hal antara lain menyangkut temuan PPATK mengenai dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan," kata Mahfud kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Dia menjelaskan ada arahan khusus dari Presiden Joko Widodo mengenai hal ini, untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang apa itu pencucian uang.

"Saya diminta hadir, menjelaskan ke DPR apa itu pencucian uang. Saya akan menjelaskan sejelas-jelasnya tanpa ada yang ditutup-tutupi, karena presiden kita ini menghendaki keterbukaan informasi sejauh sesuai dengan perundang-undangan," tegasnya.

Mahfud menjelaskan pada Rabu (29/3/2023) mendatang, pukul 14.00 WIB akan menghadiri rapat di Parlemen, untuk memberikan penjelasan mengenai temuan itu.

"Saya akan didampingi oleh beberapa pejabat eselon 1 dari para anggota komite ketua nasional Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketuanya saya, anggotanya ada beberapa menteri dan lembaga. kita cukup ditemani oleh eselon 1-nya. gitu aja. saya siap datang hari Rabu," kata Mahfud.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Dibuat Bingung PPATK, DPR Bakal Panggil Mahfud & Sri Mulyani


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading