Negara-Negara ICC Ogah Tangkap Putin, Apa Saja?

Redaksi, CNBC Indonesia
25 March 2023 13:45
Russian President Vladimir Putin makes a toast as he takes part in the XIV BRICS summit in virtual format via a video call, in Moscow on June 23, 2022. (Photo by Mikhail Metzel / SPUTNIK / AFP)
Foto: AFP/MIKHAIL METZEL

Jakarta, CNN Indonesia - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) beberapa saat lalu merilis surat perintah untuk menangkap Presiden Rusia, Vladimir Putin. Hal ini tekait perlakuannya yang tak layak terhadap anak-anak di tengah invasi di Ukraina.

Namun, beberapa negara anggota ICC mengindikasikan keengganan dalam menjalankan surat perintah tersebut.

Berdasarkan kesepakatan, sebanyak 123 negara anggota ICC wajib bertindak berdasarkan surat perintah penangkapan tersebut. Artinya, jika Putin memasuki salah satu wilayah anggota, mereka harus menahan sang presiden Rusia.

Akan tetapi, ada 2 negara yang terang-terangan tak mau menangkap Putin. Masing-masing adalah Hungaria dan Afrika Selatan.

Kepala staf Perdana Menteri Gergely Gulyas mengatakan negaranya memang menandatangani Statuta Roma, landasan kesepakatan yang membuat mereka menjadi bagian ICC. Statuta itu pun sudah diratifikasi pada 2011 lalu.

Namun, Hungarian belum mengumumkan undang-undang terkait statuta tersebut. Dengan demikian, mereka tak punya dasar hukum untuk menangkap Putin.

"Kami bisa mengacu ke undang-undang Hungaria. Berdasarkan itu, kami tak dapat menangkap Presiden Rusia karena undang-undang ICC belum diumumkan di Hungaria," ujar Gulyas, dikutip dari CNN, Sabtu (25/3/2023).

Gulyas juga mengatakan sejauh ini pemerintah belum mengambil sikap terkait surat perintah itu. Di luar masalah ICC tersebut, Perdana Menteri Hungaria, Viktor Orban, selama ini memang dikenal sebagai sekutu dekat Putin.

Sama seperti Hungaria, Afrika Selatan juga menunjukkan sikap enggan menangkap Putin. Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor mengonfirmasi negaranya mengundang Putin untuk berpartisipasi dalam konferensi tingkat tinggi BRICS.

Afrika Selatan merupakan anggota koalisi ekonomi BRICS, bersama dengan Brasil, Rusia, India, dan China. Di tahun ini, Afsel memegang presidensi BRICS. Mereka pun bakal menggelar KTT BRICS di Durban pada 24 Agustus mendatang.

Menlu Afrika Selatan, G.N.M Pandor, mengatakan pemerintah bakal membahasnya terlebih dahulu. Pandor lalu menyinggung standar ganda terkait urusan internasional.

"Ada banyak negara yang terlibat perang, menginvasi wilayah lain, membunuh orang, dan menangkap aktivis, tetapi tak ada yang dipanggil," ujar dia.

Menlu itu juga menyatakan jika seseorang memiliki kekuasaan dan menikmati status internasionalnya, kemungkinan kecil ia didakwa ICC. Hal ini menimbulkan kekhawatiran atas adanya ketidakadilan dari dunia global.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

Tags
Recommendation
Most Popular