
Pedagang Pakaian Bekas Impor Masih 'Berani" Jualan, Kok Bisa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Setidaknya masih ada 807 kios di lantai 2 pusat perbelanjaan Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, yang masih beraktivitas seperti biasa, menjual pakaian dan sepatu bekas impor.
Berbeda dengan kondisi sekitar 19 toko yang digerebek oleh tim gabungan yang terdiri dari Mabes Polri, Bea Cukai, dan Kementerian Perdagangan, pada hari Senin (20/3/2023). Tim gabungan tersebut telah menyita barang bukti sejumlah ballpress (karung berisi pakaian/ sepatu bekas dikemas sepadat-padanya).
Manager Area 01 Pasar Senen Yohanes Daramonsidi membenarkan peristiwa pembredelan tersebut. Namun kios yang ditutup merupakan kios yang berada di lantai 3, dan merupakan kios yang dijadikan oleh penyewa atau pemiliknya sebagai gudang. Sedangkan, untuk 807 kios di lantai 2 yang khusus menjual pakaian thrifting seluruhnya masih beraktivitas seperti biasanya.
![]() Penampakan 19 kios baju bekas di Pasar Senen digrebek Kepolisian. (CNBC Indonesia/Martyasari) |
"Memang yang beraktivitas disini itu kan, jumlah tempat usaha di lantai 2 itu ada 807 kios, itu semuanya thrift, satu lantai yang khusus thrift. (Itu semuanya) masih beraktivitas sampai dengan hari ini," kata Yohanes saat ditemui di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Adapun alasan mengapa kios-kios tersebut masih beraktivitas seperti biasanya, kata dia, karena memang belum ada aturan maupun larangan pasti dari pemerintah tentang aktivitas pedagang eceran di ritel itu sendiri. Karena itu, imbuh dia, manajemen pengelola Pasar Senen Blok III masih akan tetap memperbolehkan para pelanggan untuk menjajakan dagangannya di lantai 2 pusat perbelanjaan ini.
"Kalau kami dari sisi pengelola, tentunya kami harus tunduk dan taat pada aturan pemerintah, bahwa kalau memang aturan atau surat saat ini yang menyatakan kami harus tutup, maka kami akan melakukan penutupan. Tapi kan sejauh ini yang dipersoalkan adalah proses impornya, jadi untuk aktivitas pedagang eceran di ritel itu sendiri kan belum ada aturan terkait itu," ujarnya.
"Jadi prinsipnya, kalau Pasarjaya bukan soal pada posisi ikut atau tidak ikut, tapi yang jelas bahwa kami tunduk dan taat pada aturan yang ada. Tapi kan saat ini juga kami tidak memegang aturan mana sih yang dipakai, nah belum ada sosialisasi seperti itu. Belum ada surat pemberitahuan (larangan aktivitas jual beli barang bekas impor)," imbuh dia.
"Pasarjaya sebagai BUMD itu harus menghormati keputusan itu, jadi selalu kami sampaikan bahwa kalau memang pedagang eceran atau ritelnya itu ditutup, ya berikan suratnya, kami akan sosialisasikan pada mereka," pungkas Yohanes.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Baju Bekas Impor (Thrifting) Makin Marak, Ini Penampakannya