Pungutan Baru Batu Bara Akan Terkena PPN? Ini Kata ESDM

News - Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
24 March 2023 14:27
Kapal tongkang Batu Bara (CNBC Indonesia/Tri Susilo) Foto: Kapal tongkang Batu Bara (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengupayakan agar lembaga yang bertugas memungut iuran batu bara perusahaan tambang yakni Mitra Instansi Pengelola (MIP) dapat segera beroperasi.

Namun, hal ini terganjal adanya isu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam skema pungutan iuran batu bara tersebut.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan bahwa skema pungut salur iuran batu bara ini dilakukan untuk saling membantu, terutama bagi perusahaan tambang guna menutup selisih harga jual batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dengan harga internasional/ pasar.

Namun demikian, skema pungut salur dana kompensasi batu bara ini rupanya terganjal dengan isu PPN. Padahal, menurut Arifin, transaksi dana kompensasi tersebut seharusnya dibebaskan dari pajak.

Arifin mengatakan, PPN sudah dikenakan pada transaksi jual belinya.

"Kan harganya harus harga DMO, nah kan sekarang yang lain jualnya harga normal, mereka sebetulnya saling mengisi aja, ya jadi tarik salur. Kita bilang bahwa kalau prinsip tarik salur, gak ada PPN. Karena PPN sudah ada di sebelumnya. Kan di dalam proses penjualan ada PPN-nya," jelas Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (24/3/2023).

Oleh sebab itu, saat ini Arifin tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait, terutama Kementerian Keuangan. Dengan harapan, isu yang mengganjal mengenai PPN ini dapat segera teratasi.

"Lagi kita matengin supaya pengertiannya sama," kata Arifin.

Sebelumnya, Arifin mengungkapkan bahwa target pengelolaan dana kompensasi batu bara baru akan dijalankan pada Semester I tahun 2023. Artinya, pelaksanaan skema pungut salur iuran batu bara melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) paling lambat pada Juni 2023.

"Masih diperlukan pembahasan lebih lanjut karena terkait dengan pengenaan PPN, target pengelolaan dana kompensasi batu bara akan dapat dimulai Semester 1 2023, subject isu PPN ini dapat diselesaikan," ungkap Arifin dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Dia menambahkan, hal ini juga berkenaan dengan adanya perubahan skema pungut salur yang sebelumnya direncanakan sebagai BLU (Badan Layanan Umum) namun diubah menjadi MIP pada Januari 2023 lalu.

"Januari 2023 terjadi perubahan skema pengelolaan dana kompensasi batu bara dari BLU menjadi MIP dan disepakati penunjukan Himbara sebagai pengelola dana MIP," imbuhnya.

Namun yang pasti, Arifin mengatakan bahwa skema pungut salur melalui MIP ini akan menguntungkan semua pihak. Dia mengklaim tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan karena skema MIP ini.

"Kita pemerintah, memastikan DMO ini harus bisa dijalankan dan semua pihak tidak merasa diuntungkan dan dirugikan kita mengawaskan siapa yang tidak memenuhi ini kita akan lihat performance yang bersangkutan, kita akan melihat dari sisi administrasi yang lain," tandasnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

BUMN Ditunjuk Jadi Pemungut Iuran Batu Bara? Ini Kata Pahala


(wia)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading