DPR Panggil PPATK, Tagih Data Transaksi Rp349 T Kemenkeu!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
21 March 2023 15:07
Kepala PPATK datang ke Kementerian Keuangan. (CNBC Indonesia/Anisa Sopiah)
Foto: Kepala PPATK datang ke Kementerian Keuangan. (CNBC Indonesia/Anisa Sopiah)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi III DPR RI memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana hari ini, Selasa (21/3/2023) di Gedung Parlemen, Jakarta.

Para anggota dewan ingin meminta penjelasan kepada Ivan ihwal polemik transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilia Rp 349 triliun. Agenda ini mulanya dijadwalkan kemarin namun batal.

"Dengan isu yang sama, Komisi III minta penjelasan langsung terkait pelaporan PPATK ke Kemenkeu ada transaksi Rp 300 triliun tersebut," ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni dikutip dari instagramnya, Selasa (21/3/2023).

Selain Kepala PPATK, Sahroni berujar, Komisi III juga akan memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md untuk membahas itu.

Terjadwal, Mahfud dipanggil pada Jumat (24/3/2023) pada pukul 09.00 WIB. Mulanya Mahfud dan Ivan terjadwal hadir bersamaan pada Senin (20/3/2023), namun pemanggilan itu batal karena Mahfud berhalangan.

Seperti diketahui hari ini, Senin (20/3/2023), Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Ketua PPATK Ivan Yustiavandana melakukan rapat kerja bersama di kantor Mahfud.

Agenda tersebut dilakukan secara tiba-tiba, setelah rapat kerja antara Komisi III DPR dan Mahfud MD dan Ivan Yustiavandana batal dilakukan.

Hasil kesimpulan pertemuan yang berlangsung kemarin, transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang tadinya disebut sebesar Rp 300 triliun, namun setelah diteliti lagi, transaksi mencurigakan tersebut nilainya lebih dari Rp 349 triliun.

Adapun perputaran uang dalam transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan tersebut, kata Mahfud merupakan transaksi ekonomi, yang kemungkinan bersinggungan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada bidang perpajakan, cukai, dan kepabeanan.

"Ini tidak mencurigakan dan itu melibatkan dunia luar. Orang yang punya sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan, Itu tidak selalu berkaitan dengan pegawai di Kementerian Keuangan, dan itu bukan uang negara,," jelas Mahfud dalam konferensi pers, Senin (20/3/2023).


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Pecat Rafael Alun, Ini Alasan Kuatnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular