Tok! DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
Selasa, 21/03/2023 11:02 WIB
Foto: Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Rapat Paripurna DPR RI KE-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, 21 Maret 2023. (Tangkapan Layar Youtube TVR PARLEMEN)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyetujui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. Terdapat 2 fraksi yang menolak yakni, fraksi Demokrat dan fraksi Partai Keadilan Sosial.

Persetujuan tersebut diketok palu langsung oleh pimpinan sidang Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, pada Selasa (21/3/2023).

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya puan di depan seluruh anggota dewan.


"Setujuuu," jawab mereka.

"Terima kasih," kata Puan menanggapi.

Sebelumnya, Puan Maharani mengatakan terdapat dua fraksi, yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perpu 2/2022 dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI. Fraksi PKS juga melakukan walkout dalam sidang tersebut.

Selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan pemberian tanggapan dari pemerintah yang diwakilkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Beleid tertanggal 30 Desember 2022 itu merupakan tindak lanjut usai Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,2% di Akhir 2025