Iuran Tak Naik, Simak Manfaat Terbaru Buat Pekera Migran
Jakarta, CNBC Indonesia - yang berada di Malaysia. Sosialisasi dilakukan sebagai respon cepat atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 4 tahun 2023.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan beleid terbaru ini merupakan jawaban dari pemerintah atas permasalahan jaminan sosial yang selama ini dialami oleh para pekerja migran.
"Karena bekerja itu adalah hak (warga negara), maka kewajiban negara, dalam hal ini pemerintah adalah memastikan perlindungan kepada mereka, mulai dari sebelum berangkat, ketika bekerja dan setelah kembali bekerja," kata Ida dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (21/3/2023).
Dia mengatakan inti dari Permenaker tersebut adalah kenaikan manfaat bagi PMI dan tidak ada kenaikan iuran.
Dalam kesempatan yang sama, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono mengatakan selama ini masih banyak PMI di Malaysia yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan karena mayoritas dari mereka tidak memiliki dokumen yang resmi.
"Jadi isu terbesarnya adalah bagaimana kita memberikan jaminan sosial, bagaimana kita memberikan perlindungan bagi mereka mereka yang undocumented. Padahal undang-undang nomor 18 tahun 2017, yang namanya pekerja migran itu baik yang documented maupun undocumented," ungkap Hermono.
Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menjelaskan ada dua program perlindungan. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), iurannya tetap sama yaitu Rp 370.000 untuk PMI yang memiliki perjanjian kerja 24 bulan.
Bahkah saat ini terdapat beberapa pilihan paket iuran yang dapat disesuaikan dengan jangka waktu kontrak kerja.
Adapun rinciannya adalah iuran sebelum bekerja sebesar Rp 37.500, sementara untuk iuran selama dan setelah bekerja kini terdapat tiga pilihan.
Pekerja migran bisa memilih enam bulan sebesar Rp 108.000, 12 bulan sebesar Rp 189.000, dan 24 bulan sebesar Rp 332.500. Sementara itu untuk iuran perpanjangan atau kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp 13.500 setiap bulan.
Selain dua program tersebut, Pekerja migran juga bisa mempersiapkan tabungan masa tuanya dengan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 600 ribu.
"Sekarang PMI dapat lebih fleksibel memilih masa perlindungannya sesuai dengan masa kontrak kerja. Sehingga PMI yang bekerja di bawah 24 bulan tidak lagi merasa dirugikan," terang Roswita.
Permenaker 4 tahun 2023 meningkatkan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI. Dari semula 14 manfaat pada aturan lama, menjadi 21 manfaat yang terdiri dari tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat yang nilainya bertambah.
Roswita merinci 7 manfaat baru yang terdiri dari:
1. Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp 50 juta,
2. Homecare (1 tahun) dengan biaya maksimal Rp 20 juta,
3. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp 2,5 juta,
4. Penggantian kacamata maksimal Rp 1 juta,
5. Bantuan PHK sepihak Rp 1,5 juta,
6. Bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp 25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp 15 juta
7. Bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan Rp50 juta.
Adapun untuk manfaat yang nilainya bertambah yaitu santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat. Kemudian santunan karena gagal ditempatkan, biaya pemulangan PMI bermasalah, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa untuk anak PMI.
Selain itu batas kadaluarsa klaim untuk manfaat JKK juga semakin panjang yang semula hanya dua tahun menjadi lima tahun.
BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan fitur eklaim pada laman ini. Fitur tersebut kian memudahkan peserta maupun keluarga untuk melakukan klaim dan perpanjangan kepesertaan di mana dan kapan saja, bahkan di negara penempatan.
Roswita mengimbau kepada seluruh PMI untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terlebih saat ini proses pendaftaran, perpanjangan kepesertaan dan pembayaran iuran menjadi semakin mudah karena dapat dilakukan di luar negeri melalui kanal online.
"Semoga dengan kenaikan manfaat dan beragam kemudahan layanan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para PMI yang selama ini menjadi cita-cita dari pemerintah," pungkas Roswita.
(rah/rah)