Catat! Ini Lokasi Ganjil-Genap di DKI, Cuti Bersama Berlaku?

News - Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
21 March 2023 06:30
Infografis, Rencana Pelaksanaan Rekayasa Lalu Lintas (One Way - Ganjil Genap) Foto: Infografis/ Ganjil Genap/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pekan ini ada 2 hari libur, yaitu tanggal 22 dan 23 Maret 2023. Hal itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022.

Pada aturan tersebut, Hari Suci Nyepi 2023 bertepatan pada hari Rabu, (22/3/2023). Pemerintah pun menetapkan hari setelahnya menjadi libur cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Bagi anda yang tak ada jadwal bepergian ke luar kota dan memilih berjalan-jalan di wilayah DKI. Lalu, apakah akan berlaku kebijakan ganjil genap saat cuti bersama?

Berkaca pada pengalaman cuti bersama awal tahun ini, pihak kepolisian tidak memberlakukan sistem ganjil genap. 

Seperti diketahui, pembatasan arus lalu lintas dengan pemberlakuan sistem ganjil-genap kembali diberlakukan di Jakarta. Mulai 24 Januari 2023, sistem ini diterapkan lagi di 25 titik.

"Lokasi titik kawasan Ganjil-Genap ( GAGE ) di Jakarta berlaku pada hari Senin sampai dengan Jumat. Untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur Nasional tidak diberlakukan," begitu unggahan akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya dikutip Selasa (21/3/2023).

Sistem Ganjil-Genap ini diberlakukan sesuai dengan peraturan Instruksi Mendagri No 26/2022, SE Menteri Perhubungan No 48/2022, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 88/2019.

Pemberlakuan sistem ganjil-genap terbagi atas 2 sesi, yaitu:
- pagi hari

dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB

- sore hari

mulai pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Berikut 25 lokasi ganjil-genap dari Ditlantas Polda Metro Jaya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan T.B. Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

"Peraturan ganjil-genap hanya berlaku untuk kendaraan roda 4 atau lebih," tulis TMC Polda Metro Jaya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Cuti Bersama, Genap Ganjil Hari Ini Berlaku atau Tidak?


(dce/dce)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading