Cuti Bersama, Genap Ganjil Hari Ini Berlaku atau Tidak?

News - Demis Rizky Gosta, CNBC Indonesia
23 January 2023 09:04
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (10/1/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (10/1/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Hari ini ditetapkan pemerintah sebagai cuti bersama. Namun, masih ada pegawai yang memilih untuk libur dan beraktivitas seperti biasa. Bagi yang tetap masuk kerja, Polda Metro Jaya mengumumkan aturan ganjil genap yang berlaku hari ini.

Pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menetapkan Senin, 23 Januari 2023, sebagai hari cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Cuti bersama tahun 2023, 23 Januari Hari Senin Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili," tulis SKB Tiga Menteri tersebut.

Pegawai yang masuk kerja banyak yang bertanya-tanya soal aturan pembatasan mobil berdasarkan pelat nomor kendaraan di Jakarta. Biasanya, aturan ganjil genap memang ikut libur pada tanggal merah. Lalu, bagaimana saat cuti bersama?

Lewat akun Twitter, Polda Metro Jaya mengumumkan aturan ganjil genap yang berlaku hari ini pada 23 Januari.

"Pada Hari Senin, 23 Januari 2023 dikarenakan Cuti Bersama Pembatasan Kendaraan di Kawasan tertib lalu lintas dengan sistem Ganjil-Genap Tidak diberlakukan," begitu bunyi tweet dari akun @TMCPoldaMetro.

Oleh karena itu, pegawai yang memilih beraktivitas seperti biasa menuju kawasan ganjil genap hari ini bisa lebih leluasa. Begitu juga, karyawan yang memilih libur dan menghabiskan waktu dengan keluarga di pusat perbelanjaan di pusat kota Jakarta.

 

[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Sah! Cuti Bersama Idul Fitri Ditetapkan 21-26 April 2023


(dem)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading