Sah! Beli Mobil Listrik Diskon PPN 10%, Ini Lengkapnya

Annisa Aflaha, CNBC Indonesia
Senin, 20/03/2023 19:21 WIB
Foto: Mobil Listrik Hyundai IONIQ 5 yang di pamerkan dalam ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2022 di JIExpo-Kemayoran, Kamis (31/3/2022). IONIQ 5 merupakan mobil listrik yang diproduksi di pabrik Hyundai di Cikarang, Jawa Barat. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo).

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sedang melakukan finalisasi skema pemberian subsidi bagi mobil listrik yang mulai berlaku pada 1 April 2023 mendatang melalui program Bantuan Pemerintah dan Insentif Fiskal untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Salah satu bantuan yang diberikan adalah pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.

"Dengan TKDN di atas 40% mengikuti program Kemenperin (Kementerian Perindustrian) diberikan insentif PPN 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenko Marves Jakarta, Senin (20/3/2023).

Berikut rinciannya:


  1. Mobil atau bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40% dan mengikuti program Kementerian Perindustrian maka diberikan insentif PPN sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%.
  2. Mobil atau bis listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 20-40% diberikan insentif 5% dengan demikian PPN yang harus dibayar 6%.

Adapun ketentuan TKDN yang dimaksud diatur oleh Kementerian Perindustrian.

"Secara akumulatif insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan selama perkiraan masa pemakaiannya akan mencapai 32% dari harga jual mobil listrik dan 18% harga jual motor listrik," sebutnya.

Untuk model, Sri Mulyani menyerahkan kepada Kemenperin. Namun saat ini, Kemenperin mencatat baru ada 2 produsen mobil listrik dengan 2 produk yang bisa mengikuti program ini yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev. Keduanya telah memenuhi syarat dimana Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sudah 40%.

"Untuk model dan tipe kendaraan yang telah memenuhi syarat TKDN ditetapkan Kemenperin," ucapnya.

Foto: Kolase Pengisian Daya Mobil Listrik Hyundai Ioniq 5 dengan Wuling EV. (CNBC Indonesia)
Kolase Pengisian Daya Mobil Listrik Hyundai Ioniq 5 dengan Wuling EV. (CNBC Indonesia)

Terkait dengan pembelian mobil listrik baru, dia menegaskan pemerintah akan memberikan kepada UMKM penerima KUR, BPUM dan bantuan subsidi upah serta pemnerima bantuan subsidi listrik 450-600 v.

Adapun, untuk konversi, Sri Mulyani menegaskan tidak akan ada batasan. Namun untuk pembelian kendaraan, produsen tidak diperbolehkan menaikkan harga.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berharap kebijakan ini mampu memberikan keuntungan bagi masyarakat memiliki kendaraan listrik dengan harga terjangkau. Tidak hanya mobil listrik tetapi juga motor listrik.

"Terima kasih dan saya harap bawa keuntungan karena bangun ekosistem. Saya harap proporsi penjualan mobil atau motor listrik bisa 10% sampai 2024. Terima kasih," sebut Luhut.


(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru